Laode Ida: Batalkan Rencana Peleburan BP Batam
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Dr. Laode Ida menyarankan jajaran Pemerintah Pusat untuk membatalkan rencana peleburan BP Batam dengan Walikota Batam yang terkesan mendadak. Kebijakan yang dilakukan terburu-buru (mendesak) menurut Laode Ida cenderung mendasarkan pada emosional, maka akan berpengaruh pada kualitas kebijakan itu sendiri yang tidak memberikan dampak positif bagi kepentingan publik.
Pernyataan itu disampaikan Laode Ida saat menjadi salah satu pembicara dalam Diskusi Publik dengan tema, "Menakar Masa Depan Batam Pasca Pengalihan BP Batam" yang diselenggarakan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) di hotel Sari Pan Pacifik, Jakarta 19 Desember 2018.
"Peleburan BP Batam baru sebatas rencana, kita berharap tidak jadi dilaksanakan Pemerintah," ungkap Laode.
Ombudsman RI pada 2016 melakukan kajian khusus tentang "isu" dualisme kepemimpinan atau kewenangan antara BP Batam dan Walikota Batam. Hasil kajian Ombudsman RI menurut Laode, tidak ditemukan adanya dualisme yang terjadi di Batam.
Terhadap saran lainnya, Laode mengatakan Pemerintah perlu melakukan harmonisasi ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan perintah UU Nomor 53 tahun 1999 (dasar hukum pembentukan Kota Batam) dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan fokus pada kepastian mengenai pembagian kewenangan dan hubungan kerja antara BP Batam dan Pemkot Batam.
Selanjutnya Laode menekankan Pemkot Batam fokus pada pelayanan dasar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sementara BP Batam lanjut untuk fokus pada pelayanan investasi.
"Kemudian lakukan penataan manajemen BP Batam, termasuk didalam pengawasannya ke arah profesionalisme dengan kinerja terukur," tegas Laode.
Pembicara lainnya, pengamat kebijakan publik yang juga mantan Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan yang jadi permasalahan BP Batam adalah kepemimpinan. Senada dengan Laode, saat masih berada di Ombudsman RI, tahun 2013-2014 melakukan kajian laporan tentang dualisme di Batam, hasilnya tidak ditemukan adanya dualisme.
Hasil kajian Ombudsman RI lainnya, sepanjang tahun 2013-2014, Komisi II sebagai mitra Pemkot Batam dan Komisi VI sebagai mitra BP Batam, belum pernah sekalipun memanggil Pemerintah menagih PP turunan yang mengatur pembagian pengelolaan Batam.
Selain itu, Ketua Kadin Batam, Ampuan Situmeang mengkritisi rencana Pemerintah mengeluarkan PP agar Walikota Batam bisa rangkap jabatan. Rencana penerbitan PP untuk melegalisasi rangkap jabatan Walikota selaku eks officio BP Batam yang bertentangan dengan Pasal 76 huruf H UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Walikota dilarang rangkap jabatan yang di atur dalam UU. PP yang akan diterbitkan Pemerintah dalam hukum tata negara tidak bisa, karena bertentangan dengan UU di atasnya," ungkap Ampuan.
Diskusi publik berlangsung kurang lebih 3 jam dengan pembicara lain yakni Dr. Umar Juwono dari the Habibie Center dan Direktur INDEF Ani, dipandu reporter senior MNC Media, Hadi Hermawan.