• ,
  • - +
Kritik Ombudsman untuk dr. Reisa yang Tetap Terima Iklan di Instagram
Kliping Berita • Kamis, 18/06/2020 •
 
Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dokter Reisa Broto Asmoro langsung mencuri perhatian warganet ketika muncul saat mendampingi juru bicara pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto, Senin (8/6).

Dokter Reisa baru 2 minggu ini ditunjuk sebagai tim komunikasi Gugus Tugas COVID-19. Kehadiran dr Reisa Broto Asmoro ini diharapkan bisa menyampaikan edukasi yang lebih diterima publik. Dia dianggap sebagai sosok yang bisa menyampaikan agenda kesehatan secara lebih luwes, substansial, namun mudah diterima masyarakat.

Dokter yang juga duduk sebagai Humas PB IDI itu aktif membagikan kehidupannya di sosial media Instagram.

Di Instagram berpengikut lebih dari satu juta orang itu, ia menampilkan beberapa merek dagang, seperti minuman kemasan hingga susu bayi.

Menanggapi hal tersebut, komisioner ombudsman, Alvin Lie, mengatakan, secara umum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menjadi endorser produk komersial tanpa seizin atasan. Begitu pun dengan seseorang apabila sudah diangkat menjadi pejabat publik seharusnya ia harus mundur dari kontrak dengan produk apa pun.

"Etikanya yang bersangkutan harus mundur dari kontrak-kontrak tersebut, karena ini berpotensi konflik kepentingan terkait dengan jabatan yang diemban itu akan melekat pada produk yang diendorse," ujar Alvin, Kamis (18/6).

Alvin mengatakan, hal itu harus dilakukan sebab produk yang diiklankan itu bisa melekat ke sosok pejabat publik tersebut.

"Jadi ini masalah etika mungkin yang bersangkutan sudah ada kontrak-kontrak sebelumnya. Namun saat diangkat menjadi pejabat publik, seharusnya yang bersangkutan segera mengundurkan diri dan mengatur kapan iklan-iklan yang diendorse itu segera dihentikan," ujar Alvin.

Alvin mengatakan kode etik kedokteran juga telah mengatur bagaimana seorang dokter bersikap. Merujuk pada Kode Etik Kedokteran Indonesia tahun 2012 Pasal 3, di sana dibahas soal perbuatan yang dipandang bertentangan dengan kode etik.

Di poin 3 pasal tersebut dikatakan;

Membuat ikatan atau menerima imbalan dari perusahaan farmasi/obat, perusahaan alat kesehatan/kedokteran atau badan lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan dokter. ***  





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...