Kritik Kartu Prakerja saat Corona, Ombudsman Usul Dilebur jadi Bansos
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengkritik pemberian Kartu Prakerja kepada para buruh yang terdampak PHK dan dirumahkan sebagai imbas wabah virus corona.
Menurutnya, anggaran Kartu Prakerja senilai Rp 20 triliun saat ini lebih baik digunakan sebagai bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak.
Alamsyah menilai, para buruh yang terdampak PHK dan dirumahkan lebih membutuhkan bansos tersebut ketimbang pelatihan.
Adapun bansos sembako senilai Rp 600 ribu akan diberikan setiap bulan selama 3 bulan, khususnya kepada warga di Jabodetabek untuk membantu warga yang kekurangan sekaligus meminta mereka tetap rumah.
"Tujuan PSBB jadi lambat dan tidak tercapai. Semakin lambat selesai, proses penyebaran ini, akan semakin bengkak biaya yang ditanggung pemerintah," kata dia saat dihubungi katadata, Selasa (21/4).
Oleh karena itu, dia pun menyarankan agar anggaran dari Kartu Prakerja dilebur dengan program bansos yang sudah ada. Hanya saja, dia meminta skema bansos terbagi menjadi dua hal. Skema pertama tetap berupa sembako.
"Kedua transfer tunai ke rekening untuk konsumsi nonmakanan," kata Alamsyah.
Meski begitu, dia menilai program Kartu Prakerja tetaplah penting. Hanya saja, program ini lebih baik diterapkan setelah pandemi corona berakhir disertai dengan beberapa perbaikan.
"Kalau dalam situasi recovery, (Kartu Prakerja) itu penting terutama setelah kita melewati batas Covid-19 ini," katanya.
"Saya rasa pemerintah harus buat kebijakan tersendiri terkait perlindungan (pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan) ini," kata Trubus saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (20/4).
Dia mengatakan, kebijakan tersendiri yang mengatur bansos bagi buruh terkena PHK dan dirumahkan dapat diterbikan karena pemerintah telah menetapkan status bencana nasional. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Dalam status bencana nasional, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terdampak secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum.Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Dasarnya untuk mengeluarkan itu adalah Keppres Nomor 12 Tahun 2020 bahwa corona itu bencana nasional. Jadi dalam situasi bencana ini, pemerintah harus buat aturan, regulasi yang mengikat," ujar dia.