KPK dan BKN Tak Jalankan LAHP, Ombudsman Siapkan Langkah Penyelesaian

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia telah menerima surat keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan tindakan korektif yang tertuang pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai Dugaan Penyimpangan Prosedur dalam Proses Peralihan Status Pegawai menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan demikian, sesuai Peraturan Ombudsman (PO) Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, Ombudsman RI menyiapkan langkah penyelesaian laporan yakni proses rekonsiliasi hingga menerbitkan Rekomendasi.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, "Sesuai pasal 25 ayat 7 PO Nomor 48 tahun 2020 apabila LAHP Ombudsman tidak memperoleh tindak lanjut dari Terlapor setelah 30 hari, maka proses selanjutnya akan diserahkan kepada Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring untuk diambil langkah penyelesaian," ujarnya di Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021.
Menurut Robert penyampaian keberatan oleh KPK dan BKN merupakan hak bagi pihak Terlapor sesuai PO Nomor 48 Tahun 2020. Namun demikian, Robert menegaskan keberatan tersebut tidak diartikan sebagai mekanisme banding seperti di pengadilan. "Sehingga Ombudsman saat ini sedang menyiapkan tahapan akhir penyelesaian laporan. Kalau tindakan korektif tidak ditindaklanjuti oleh Terlapor maka Ombudsman masuk ke proses penyusunan Rekomendasi," tegasnya.
Rekomendasi Ombudsman adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman kepada atasan terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggara pelayanan publik. "Dalam hal ini terlapor adalah pimpinan KPK dan BKN, instansi atasannya tentu adalah Presiden. Hasilnya akan dikeluarkan pada waktu yang dekat," ungkap Robert.
Robert menegaskan, sesuai Pasal 38 ayat 1 UU Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman RI bahwa Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. "Rekomendasi Ombudsman harus dipandang sebagai produk hukum dan wajib dilaksanakan oleh Terlapor dan atasan terlapor," tutupnya.
Sebelumnya, pada tanggal 19 Mei 2021 Ombudsman RI telah menerima laporan dari Tim "Advokasi Selamatkan KPK" ihwal dugaan penyimpangan prosedur asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Maladministasi terjadi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen TWK. Hal ini tertuang dalam LAHP yang diterbitkan Ombudsman RI pada 16 Juli 2021. (*)








