• ,
  • - +
KPK Akui Ada Keterlambatan Respons Saat Penyidakan Ombudsman
Kliping Berita • Selasa, 18/06/2019 •
 
Konferensi Pers terkait hasil sidak di beberapa penyelenggara pelayanan publik selama libur Lebaran 2019. foto : Humas Ombudsman

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya mengizinkan dan terbuka terhadap Ombudsman RI untuk sidak di Rutan KPK.

KPK mengakui bahwa ada keterlambatan respons dari pihaknya sehingga Ombudsman menunggu terlalu lama dan tidak jadi melakukan penyidakan.

"KPK selalu mengizinkan, cuma, KPK itu kan membutuhkan waktu izin minimal dari tiga pimpinan karena KPK dalam mengambil keputusan itu kolektif kolegial.

Jadi, saat itu mungkin ada keterlambatan respons," ujar Alexander dalam konferensi pers terkat penyidakan di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2019).

Sebelumnya, pada Jumat (7/6/2019) lalu, Ombudsman melakukan penyidakan di Rutan KPK. Namun demikian, penyidakan itu tidak bisa dilakukan karena pihak Rutan menunggu konfirmasi dari pimpinan KPK.

Kemudian, selang beberapa jam di hari yang sama, pihak KPK mengundang kembali Ombudsman untuk penyidakan rutan pukul 14.00 WIB. Kendati demikian, Ombudsman menolak undangan tersebut karena berhalangan dengan agenda penyidakan di tempat lainnya.

Alexander mengakui, saat itu, baru dirinya, Saut Situmorang, dan Basaria Panjaitan yang telah memberikan izin untuk penyidakan dari Ombudsman.

"Waktu itu sudah ada saya, Saut dan Basaria, yang lainnya belum merespons," ucapnya. Dari kejadian tersebut, Alexander menuturkan KPK akan memperbaiki pola komunikasi dengan sesama pimpinan agar kejadian seperti penyidakan Ombudsman tidak terjadi kembali.

"Pola komunikasi yang akan kita perbaiki supaya lebih cepat atau mungkin nanti tidak perlu izin pimpinan, mungkin akan kita buat SOP-nya sendiri," paparnya kemudian.

Namun pada prinsipnya, seperti diungkapkan Alexander, KPK selalu memperbaiki kinerja lembaganya, khususnya dalam melayani masyarakat yang berkunjung ke Rutan KPK. KPK, lanjutnya, sudah menginstruksikan kepada pengawal di rutan untuk tidak mempersulit keluarga tahanan yang hendak berkunjung.

"Jadi saat Idul Fitri itu kita memberikan waktu kunjungan itu pada tanggal 4,5, dan 6. Ombudsman menyidak hari Jumat dan saat itu tidak ada jadwal kunjungan," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...