• ,
  • - +
Korban tewas kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta 'ditembak orang tak dikenal'
Kliping Berita • Jum'at, 05/07/2019 •
 
Polisi mengatakan penyelidikan hanya dilakukan terhadap Harun Al Rasyid dan Abdul Azis karena polisi menemukan proyektil di tubuh mereka.

Kepolisian Indonesia menyatakan dua dari sembilan warga sipil yang tewas saat kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei lalu ditembak orang tak dikenal.

Kesimpulan ini berdasarkan hasil keterangan saksi, otopsi, visum et repertum dan uji proyektil dari tubuh korban.

Namun, keluarga korban mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai hasil kesimpulan ini dari kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskum) Polda Metro Jaya, Suyudi Ario Seto, mengatakan korban bernama Harun Al Rasyid tewas di tempat setelah peluru tajam menembus dada.

"Yang Harun Al Rasyid ditemukan proyektil di badannya, dari hasil pemeriksaan balistik yaitu kaliber 9x17 mm," kata Suyudi dalam keterangan pers di Mabes Polri, hari Jumat (05/07), seperti dilaporkan Muhammad Irham untuk BBC News Indonesia.

Dari keterangan saksi, kata Suyudi, korban berusia 15 tahun ini ditembak dari jarak 11 meter sebelah kanan.

Sementara keberadaan polisi berada di depan dengan jarak 100 meter. "Yang mana di sisi kanan ini adalah ruko-ruko di dekat flyover Slipi," katanya.

Pelaku penembakan menggunakan pistol berwarna hitam. "Kemudian dengan arah tembakan ke arah perusuh menggunakan tangan kiri," tambah Suyudi.

Berdasarkan keterangan saksi, penembak Harun Al Rasyid memiliki ciri-ciri tubuh kurus, tinggi 175 cm, rambut lurus sedikit panjang dengan warga kulit gelap.

Korban tewas lainnya, Abdul Azis, juga menjadi korban penembakan "orang tak dikenal".

Berdasarkan hasil uji balistik, ia tewas karena peluru tajam berukuran 5,56 mm.

Abdul Azis ditembak dari belakang pada bagian dada kiri. Mayatnya tergeletak kurang lebih 100 meter dari Asrama Brimob, depan Rumah Sakit Pelni.

"Ini juga diduga dilakukan oleh orang yang tidak dikenal, dengan jarak (tembak) yang tidak terlalu jauh, kurang lebih sekitar 30 meter," lanjut Suyudi sambil menyatakan belum menemukan ciri-ciri fisik dari pelaku penembak Abdul Azis.

Penyelidikan hanya dilakukan terhadap Harun Al Rasyid dan Abdul Azis karena polisi menemukan proyektil di tubuh mereka.

Sisanya, polisi tidak menemukan proyektil atau karena pihak keluarga tidak mengizinkan untuk dilakukan otopsi, kata Suyudi.

Keluarga belum terima hasil otopsi

Di tempat terpisah, keluarga korban dari Harun Al Rasyid mengaku belum mendapat informasi resmi hasil otopsi dan visum dari kepolisian.

Didin Wahyudin, ayah dari Harun Al Rasyid mengatakan informasi mengenai penyelidikan anaknya ia ketahui dari media massa.

"Seharusnya hasil otopsi saya pegang, terus bukti proyektilnya seperti apa. Jadi saya benar-benar sama sekali tidak tahu semua itu. Dan, pakaian anak saya saja yang dikenakan saya tidak terima," katanya kepada BBC Indonesia, Jumat (05/07).

Didin mengatakan selama ini dia hanya menerima keterangan kematian anaknya karena "cedera lainnya".

Didin juga menyayangkan tuduhan kepada anaknya sebagai perusuh.

Kata dia, Harun Al Rasyid masih berusia anak-anak. "Anak saya itu tidak ada hak untuk berpolitik. Usianya masih 15 tahun. Jadi saya sakit mendengarnya kalau anak saya dibilang perusuh," katanya.

Sepuluh polisi dihukum

Selain memaparkan penyebab kematian dua korban tewas dalam aksi 21-22 Mei lalu, kepolisian juga telah menghukum 10 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur di lapangan.

Juru bicara Kepolisian Indonesia, Dedi Prasetyo mengatakan 10 anggotanya itu terlibat pengeroyokan terhadap Andri Bibir.

Sebelumnya video pengeroyokan Andri Bibir viral dan menjadi perbincangan publik. Andri Bibir dikeroyok polisi di halaman Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut polisi Andre Bibir berperan sebagai pemasok batu kepada massa aksi.

"Sepuluh anggota tersebut nanti akan dijatuhi hukuman. Dari hakim, hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari," kata Dedi dalam keterangan persnya, Jumat (05/07).

Dan akan ada sanksi administrasi lain yang sudah dipersiapkan oleh satuan setempat, kata Dedi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepuluh anggota polisi ini secara spontan melakukan pengeroyokan lantaran komandan mereka nyaris terkena panah beracun.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi tindakan Mabes Polri yang telah menghukum anggotanya yang terbukti melanggar prosedur.

Tapi, Komnas HAM tetap akan mengevaluasi jenis hukumannya.

"Kami akan evaluasi lagi apakah pemberian sanksi ini sudah proporsional atau mesti diteruskan ke ranah pidana," katanya kepada BBC Indonesia, Jumat (05/07).

Taufan menambahkan Komnas HAM masih mengumpulkan bukti-bukti lain terkait prosedur penanganan keamanan saat aksi 21-22 Mei lalu.

Termasuk menyoroti kasus pengeroyokan terhadap orang bernama Markus yang saat ini dirawat di RS Polri dan korban tewas bernama M. Reza yang sempat menghilang.

"Karena itu kami menunggu terkumpul itu (bukti-bukti) semua, nanti kami baru bisa menilai apakah sanksi yang diberikan sekarang ini sudah porporsional, atau belum," kata Taufan.

Saat ini Komnas HAM masih mengumpulkan bukti, termasuk keterangan saksi.

Kendala yang dihadapi saksi masih belum sehat atau merasa takut untuk memberikan keterangan.

Selain Komnas HAM, lembaga lain yang ikut serta menyoroti persoalan ini adalah Ombudsman RI.

Anggotanya, Adrianus Meliala meminta kepolisian tidak tergesa-gesa memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar prosedur penanganan keamanan saat aksi 21-22 Mei lalu.

Adrianus menjelaskan sejumlah struktur sanksi di kepolisian, di antaranya sanksi administrasi, sanksi etika dan sanksi pidana. Kata dia, saat ini sanksi yang diberikan kepada 10 anggota polisi tersebut masih dalam dimensi sanksi administrasi.

"Kalau Polri berpendapat bahwa tindak hukuman administratif, itu bisa saja, cuma jangan lupa bahwa dimensi etiknya siapa yang me-review, demikian juga dimensi pidananya siapa kemudian yang men-tersangka-kan?" kata Adrianus saat dihubungi BBC Indonesia, Jumat (05/07).

Adrianus berharap hasil penyelidikan dari Komnas HAM maupun Ombudsman RI nantinya bisa dijadikan pijakan bagi Kepolisian untuk menghukum anggotanya yang melanggar prosedur.

"Maka sangat baik bagi Polri untuk memakai second opinion dari lembaga-lembaga yang me-review ini sebagai suatu dasar dalam melakukan tindakan yang lebih jauh, karena terhadap anggota mereka," katanya, sambil menambahkan Ombudsman RI akan mengeluarkan hasil penyelidikannya pekan depan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...