• ,
  • - +
Koordinasi Pengawasan Pelayanan Publik Disabilitas, KIP dan KND Temui Ombudsman RI
Kabar Ombudsman • Selasa, 10/01/2023 •
 

Jakarta-Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih didampingi Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, Robert Na Endi Jaweng dan Indraza Marzuki Rais melakukan pertemuan dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Komisi Disabilita Nasional (KND) pada Selasa (10/1/2022) di Gedung Ombudsman RI.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan bahwa pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi pada pengawasan pelayanan publik bagi masyarakat terutama disabilitas. "Pengawasan pelayanan publik Ombudsman RI sangat beririsan dengan pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh KIP dan KND," jelas Najih.

Najih berharap dari pertemuan ini dapat dilakuakan konsolidasi dan koordinasi bersama dalam menjalankan tugas bersama sehingga tidak ada potensi penyelesaian yang terhambat. "Tujuan kita sama, untuk memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat, diharapkan ada kerja sama bersama KIP dan KND untuk langkah-langkah kedepannya," harap Najih.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro untuk dapat membuat kesepakatan pelayanan publik bersama Ombudsman RI terutama dengan KND untuk dapat mendukung pelayanan penyandang disabilitas

"Kita bisa melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan publik dan pelayanan informasi, sehingga nanti memunculkan usulan apa yang perlu kita kerjasamakan," harap Donny.

Di kesempatan yang sama, Ketua KND, Dante Rigmalia menyampaikan bahwa saat ini KND akan melakukan peningkatan kepedulian dan pemenuhan hak disabilitas yang setara, keterbukaan akses pendidikan dan pengetahuan menuntut penyesuaian berbagai akses informasi dan komunikasi di berbagai sektor pembangunan serta dorongan tersedianya layanan komunikasi dan informasi yang ramah bagi penyandang disabilitas.

"Kami berharap KND, dan KIP bersama Ombudsman RI dapat melakukan sinergi melalui kolaborasi nyata untuk percepatan pemenuhan hak informasi penyandang disabilitas, melakukan pengawasan layanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas dan bekerja sama dalam melakukan penanganan kasus yang berhubungan dengan permasalahan informasi publik secara khusus yang berhubungan dan/atau melibatkan penyandang disabilitas," harap Dante.

Menambahkan, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa disabilitas adalah wujud keberagaman manusia yang kemenuhannya berasal dari hak asasi manusia. "Bagaimana kebutuhan yang berbeda menjadi dasar dari pelayanan publik, perlu adanya reformasi dari layanan informasi dan pelayanan disabilitas kedepannya," harap Robert.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais ada tiga hal yang penting dalam pelayanan publik yaitu institusi yang menjalankan tanggung jawab, lembaga badan pengawas pelayanan publik dan penggunaan layanan publik itu sendiri.

"Masih banyak keluhan yang muncul karena masyarakat yang tidak memahami penggunaan pelayanan publik, perlu ada konsultasi dan penjelesan kepada pengguna sebagaimana kita memahami masyarakat mengenai penggunaan pelayanan publik," jelas Indraza

Dalam hal pelayanan bagi penyandang disabilatas, Indraza mengatakan bahwa Ombudsman RI telah menyusun buku panduan bagi petugas pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat juga menyampaikan Ombudsman RI masih keterbatasan informasi ketika melakukan pengawasan dilapangan. Sehingga, perlu ada tidak lanjut kerja sama terutama informasi untuk pelayanan publik yang baik bagi penyandang disabilitas.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...