• ,
  • - +
Koordinasi Penanganan Laporan Masyarakat Sektor Pertambangan
Kabar Ombudsman • Kamis, 22/12/2022 •
 
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto

Jakarta - Ombudsman RI menyelenggarakan koordinasi penanganan laporan masyarakat sektor pertambangan dengan Perwakilan Ombudsman RI seluruh Indonesia, Rabu (21/12/2022). Kegiatan yang dipimpin Anggota Ombudsman RI Hery Susanto ini diselenggarakan sebagai respons adanya pendelegasian kewenangan perizinan berusaha dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlaku efektif pada tanggal 11 April 2022.

Menurut Hery, Perpres No. 55 Tahun 2022 merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.

Sehubungan adanya peralihan kewenangan perizinan pertambangan Mineral dan Batubara, Ketua Ombudsman RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan Masyarakat Terkait Pertambangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batubara. Dalam Surat tersebut dijelaskan : (1) Penanganan Laporan Masyarakat yang terkait dengan pertambangan menjadi tugas dan wewenang Kantor Pusat Ombudsman RI mengingat bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan ada di Pemerintah Pusat;(2) Perwakilan Ombudsman RI dapat menerima delegasi penanganan Laporan Masyarakat yang terkait dengan substansi pertambangan dari Kantor Pusat Ombudsman RI setelah adanya Peraturan Presiden tentang Perizinan Berusaha dalam bentuk pemberian sertifikat standar dan izin yang dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi.

Lanjt Hery, Perpres pada intinya mendelegasikan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 Daerah Provinsi, Izin Pengangkutan dan Penjualan serta IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan juga turut didelegasikan.

Pendelegasian Perizinan juga dibarengi dengan pendelegasian kewenangan untuk pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan, penetapan harga patokan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.

"Ombudsman RI meminta agar Perwakilan Ombudsman agar mengawasi pelayanan perizinan berusaha sektor pertambangan yang didelegasikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi," kata Hery.

Dalam fungsi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI juga akan memastikan kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemberian Perizinan Berusaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terakhir kata Hery, Ombudsman RI mendorong Pemerintah Daerah agar melakukan sosialiasi secara masif kepada para pelaku usaha mengenai pelaksanaan pendelegasian kewenangan perizinan berusaha dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Ombudsman RI berharap tata kelola pertambangan minerba berjalan baik dan publik mendapat layanan terbaik dari penyelenggara pelayanan publik.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...