Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik di Bidang Ketenagakerjaan, Ombudsman Teken MoU dan PKS dengan Kemnaker
Jakarta-Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, melakukan penandatanganan MoU dan PKS serta memberikan Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI pada Kamis (11/1/2024) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI Jakarta.
Dalam sambutannya, Najih menyampaikan bahwa keberadaan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki peranan yang sangat penting dan sangat signifikan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam menggapai harapan memenuhi tuntutan pekerjaan.
Najih juga menegaskan bahwa peningkatan pelayanan publik terutama dalam bidang ketenagakerjaan adalah sebuah keniscayaan. Oleh karena itu Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan dalam rangka pencegahan maladministrasi dengan menilai Unit Pelayanan Publik Terpadu Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada tahun 2023 terdapat 5 unit layanan yang dinilai oleh Ombudsman yaitu:
1) Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan,
2) Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri,
3) Direktorat Bina Pengujian K3,
4) Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi,
5) Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan.
Berdasarkan akumulasi nilai, dari 5 unit layanan tersebut Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan nilai 79.39, dengan opini kualitas tinggi, katagori B, zona hijau.
"Melihat capaian ini kiranya memang diperlukan koordinasi yang lebih intens untuk terus melakukan sinergi. Selanjutnya, upaya-upaya dalam peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik di Kementerian Ketenagakerjaan juga terus bisa ditingkatkan mulai dari aspek perencanaan hingga aspek pemberian pelayanan," ujar Najih.
Sejalan dengan hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fuaziyah mengatakan bahwa pelayanan publik adalah wajah kongkrit kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Negara disebut hadir jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, cepat, profesional, dan berkeadilan.
"Terima kasih kepada Ombudsman RI atas inisiasi kerja sama, kami terus berharap melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini Kementerian Ketenagakerjaan terus meningkatkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik lagi," ujar Ida.
Ombudsman RI menginisiasi adanya MoU dan Perjanjain Kerja Sama antara Ombudsman RI dan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam perjanjian Kerja Sama tersebut ada aspek yang berkaitan dengan peningkatan Sumber Daya Manusia, pertukaran data serta aspek pencegahan maladministrasi.
"Ombudsman sangat bergembira dengan adanya MoU dan Perjanjian Kerja Bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, mudah-mudahan kita bisa terus bersinergi, terus bisa bekerja sama agar niat untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sehingga masyarakat merasa mendapat pelayanan yang baik bisa kita penuhi," tutup Najih.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda P. Pasaribu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, Plt. Inspektur Jenderal, Darmawansyah, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Tinggi Madya Ombudsman RI dan Kemenaker. (fat)