Komitmen Bersama Ombudsman RI dengan Pemprov Sumbar dan Universitas dalam Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
PADANG- Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menandatangani nota kesepahaman dengan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Bupati Pasaman Benny Utama, Walikota Sawahlunto Deri Asta, Rektor Universitas Bung Hatta Tafdil Husni, Rektor Universitas PGRI Sumbar Ansofino, dan Direktur Politeknik Aisyiah Sumbar Desi Asmaret pada Kamis (9/12/2021) di Hotel Santika Kota Padang. Ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah pencegahan maladministrasi di lingkungan Pemprov Sumbar, Pemda dan universitas terkait, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pertukaran data dan informasi serta kegiatan lain yang disepakati.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan maksud nota kesepahaman ini adalah sebagai landasan kerja sama dan koordinasi bagi para pihak dalam rangka pelaksanaan sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Sumatera Barat. "Tujuan nota kesepahaman ini adalah mewujudkan kualitas pelayanan publik yang prima. Serta merupakan komitmen bersama agar pelayanan benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ujarnya saat memberikan sambutan.
Ia menambahkan, Ombudsman RI sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik memiliki tanggung jawab untuk membantu dan mendukung agar penyedia layanan dapat memberikan pelayanan terbaiknya sesuai prosedur.
"Ombudsman dalam melakukan pengawasan bukan seperti watch dog, tetapi kita ingin secara bersama-sama mewujudkan layanan publik prima dan tidak terjadi maladministrasi. Dimana maladministrasi juga dapat berujung pada korupsi maupun pelanggaran etik yang lain," jelas Najih.
Terkait penandatanganan nota kesepahaman maupun perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi merupakan salah satu bentuk partisipasi publik dalam pencegahan maladministrasi. Perguruan tinggi menuruhmt Najih memiliki sumberdaya dalam mewujudkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pelayanan publik.
Walikota Sawahlunto Deri Asta menyampaikan, pihaknya siap menindaklanjuti nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani. "Nota kesepahaman ini menjadi kerangka kerja serta pedoman kami dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang lebih terarah dan sesuai prosedur," ujarnya.
Pihaknya menyadari perlu dilakukan berbagai penyempurnaan agar pelayanan publik prima dapat terwujud. "Terima kasih kepada Ombudsman yang telah mengingatkan kami dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kami siap bersinergi," tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Yefri Heriani dengan Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Ambun Kadri dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Uning Pratimaratri. (awp)