Komisi II Apresiasi Ombudsman, Realisasi Anggaran Ombudsman Baik
Jakarta - Apresiasi luar biasa disampaikan kepada Ketua Ombudsman RI ketika menyampaikan realisasi penggunaan anggaran Tahun 2022 pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Selasa (20/09/2022).
"Saya apresiasi, Ombudsman luar biasa. Hari ini realisasi disampaikan secara bagus dengan capaian sebesar 63.33% dan anggaran sebanyak Rp 202 milyar," ujar Guspardi Gaus.
Melanjutkan pertemuan rapat dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 7 September 2022 terkait anggaran tahun 2023. Hari kembali dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI dengan fokus tindak lanjut hal-hal yang sudah diusulkan bersama pada Rapat Dengar Pendapat sebelumnya.
"Guna memastikan tercapainya visi dan misi Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Ombudsman memiliki tujuan strategis yaitu mewujudkan pengawasan pelayanan publik yang berkualitas. Tujuan strategis ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan," ujar Najih ketika membuka paparannya pada Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI.
Berdasakan tujuan tersebut Ombudsman telah merincikan sasaran strategis yang akan dicapai pada periode tahun 2020-2024, berupa sasaran strategis dan indikator kinerja sebagai alat ukur keberhasilan yaitu mewujudkan pengawasan pelayanan publik yang berkualitas.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-909/MK.02/2021 tanggal 04 Oktober 2021 tentang alokasi Pagu Anggaran Ombudsman RI TA 2022, total pagu Ombudsman RI adalah sebesar Rp 216.196.508.000. Pada tahun 2022 Ombudsman telah melakukan kebijakan Automatic Adjustment I & II sebesar Rp 13.386.996 dan telah mencapai realisasi anggaran sampai dengan September 2022 sebesar Rp 128.435.854.655 atau sebesar 63.33%.
Pada tahun 2022 ini Ombudsman telah menyusun 8 konsep tema saran perbaikan kebijakan pelayanan publik yaitu, Komunikasi dan Informatika, Kebencanaan dan Kedaruratan, Perbankan, Pertambangan, Agraria, dan Energi. Namun, pagu anggaran Ombudsman RI sebesar Rp 248.327.920.000 menurut Najih belum dapat mengakomodir kebutuhan kegiatan prioritas yaitu terkait fungsi pengawasan pelayanan publik dan fungsi pengutan kelambagaan.
"Kami mendapat kabar bahwa RUU tentang Ombudsman RI ini telah masuk menjadi skala prioritas. Oleh karena itu kami mohon dukungan untuk kebutuhan anggaran tersebut sebesar Rp 5 milyar. Berdasarkan kebutuhan tersebut diatas Ombudsman mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 21.011.150.000," ujar Najih.
Seperti gayung bersambut, pada sesi tanya jawab Anggota DPR RI Rifqinizami Karsayuda mendukung dan menyarankan agar Ombudsman RI melanjutkan pengusulan tersebut sampai kepada Presiden dan Ketua DPR RI.
"Kami menyambut baik kehadiran RUU Ombudsman RI. Saya pernah memberi catatan Pak Ketua Ombudsman, bahwa salah satu yang paling penting dari RUU Ombudsman itu adalah nasib staf Ombudsman yang mirip dengan case di KPK sebelum UU KPK diperbaharui. Dengan anggaran 5 milyar saya sarankan Bapak bernegosiasi dengan Presiden dan Ketua DPR, agar tidak hanya selesai di kami," tutup Rifqinizami.
Rapat Dengar Pendapat hari ini dipimpin oleh Dr. H. Syamsurizal dari fraksi PPP dan dihadiri oleh Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, dan Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) Imam Gunarto. Dengan kesimpulan akhir Komisi II DPR setuju untuk membawa usulan tambahan anggaran Ombudsman RI ke rapat dengan Badan Anggaran DPR RI. (fat)