• ,
  • - +
Kolaborasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Ombudsman Jalin Kerja Sama dengan Unpatti
Kabar Ombudsman • Senin, 04/10/2021 •
 


AMBON - Demi mewujudkan kolaborasi peningkatan kualitas publik di masyarakat dan lingkungan akademisi, Ombudsman RI menjalin hubungan kerja sama dengan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dan Rektor Unpatti M.J Saptenno di Gedung Rektorat Universitas Pattimura Ambon, Senin (4/10/2021).

Dalam sambutannya, Johanes Widijantoro menyampaikan maksud dari nota kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan koordinasi kedua belah pihak di bidang pendidikan tinggi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. "Ombudsman RI selalu berupaya membangun kolaborasi maupun kerja sama dengan stakeholders.  Universitas merupakan mitra yang strategis bagi Ombudsman, dimana Ombudsman dapat memperoleh masukan akademis dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik," ujarnya.

Johanes menerangkan, tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Kemudian ruang lingkup dari nota kesepahaman ini meliputi pencegahan maladministrasi, penyelesaian laporan masyarakat, pertukaran data dan informasi, pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi dan kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.

"Momentum hari ini semakin memperkuat hubungan baik yang selama ini sudah terjalin antara Ombudsman dan Universitas Pattimura. Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada Pak Rektor dan semoga nota kesepahaman ini, tidak berhenti di dokumen saja. Namun juga diimplementasikan dengan menajamkan poin-poin di dalam nota kesepahaman menjadi perjanjian kerja sama," kata Johanes.

Sementara itu, Rektor Universitas Pattimura M.J Saptenno menyampaikan, selama ini pihaknya telah menjalin hubungan baik dengan Ombudsman khususnya dengan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku. "Misalnya saja kami kerap diminta menjadi saksi ahli mengenai kajian maupun penyelesaian laporan di Ombudsman RI. Saya kira langkah ini merupakan langkah kolaboratif dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima," ujarnya.

Nota kesepahaman yang menitikberatkan pada peningkatan kapasitas lembaga dan penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Universitas Pattimura Ambon ini berlaku hingga lima tahun ke depan. Kedua belah pihak sepakat akan melakukan monitoring dan evaluasi efektivitas pelaksanaan isi nota kesepahaman ini minimal satu kali dalam setahun. Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi untuk mengetahui tindak lanjut nota kesepahaman ini.  Turut hadir dalam acara penandatanganan nota kesepahaman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat beserta jajaran. (awp)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...