• ,
  • - +
Kisruh Perusahaan Asuransi, Ombudsman Bentuk Tim Kajian
Kliping Berita • Rabu, 22/01/2020 •
 
Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D. (foto by humas)

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan pihaknya telah membentuk tim pengkaji untuk melakukan investigasi terhadap sejumlah perusahaan asuransi berpelat merah.

Rifai mengatakan sejumlah perusahaan asuransi yang menjadi bidikan tim investigasi ini kata Rifai antara lain PT Jiwasraya, Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen), dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Itu kita baru bentuk tim, nanti kita kaji lebih lanjut. kita nanti akan undang para pihak termasuk OJK dan seterusnya ya," kata Rifai di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

Rifai mengaku Ombudsman memang telah menemukan berbagai kejanggalan dari tiga perusahaan asuransi tersebut. Hanya saja dia mengaku belum bisa menyampaikan secara menyeluruh temuan kejanggalan terkait hasil ivestigasi itu kepada publik.

"Kita memang banyak yang aneh-aneh itu. Investasinya ke mana, itu secara lengkap. Tapi kan kami belum bisa sampaikan kepada publik," kata dia.

Lebih lanjut, terkait pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rifai menyebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, dengan dibentuknya tim investigasi pengkaji asuransi ini, pihaknya tak ingin kejadian PT Jiwasraya berulang terhadap perusahaan asuransi lain hingga merugikan para nasabah.

"(OJK) dipanggil dalam minggu-minggu depan," kata dia.

Sebelumnya Komisi XI DPR mengusulkan fungsi pengawasan OJK dikembalikan ke Bank Indonesia (BI), termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Secara tidak langsung, DPR mengusulkan OJK dibubarkan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga menyatakan peluang ini terbuka melihat masalah di industri keuangan yang mencuat beberapa waktu terakhir. Persoalan itu menyangkut sektor asuransi dan perbankan, misalnya Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Bank Muamalat Tbk.

"Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu," ungkap Eriko di DPR Selasa (21/1).

Merespons hal tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menegaskan bahwa lembaganya merupakan produk politik yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU).

"Sementara, OJK fokus menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan UU yang ada, termasuk melakukan perbaikan dan mengatasi permasalahan yang ada saat ini bersama dengan stakeholders, termasuk dukungan parlemen," ujarnya kepadaCNNIndonesia.com, Selasa (21/1).





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...