Ketua Ombudsman RI Sampaikan Potret Penegakan Hukum bagi Penegak Hukum di Indonesia

JAKARTA - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan paparan terkait Potret Penegakan Hukum bagi Penegak Hukum di Indonesia. Hal ini disampaikan Najih saat menjadi narasumber dalam kegiatan Seminar Nasional "Penegak Hukum: Bagi Penegak Hukum" yang dilakukan secara daring pada Jumat (30/7/2021).
Najih menyampaikan setidaknya ada tiga problematika penegakan hukum di Indonesia. Diantaranya latar belakang historis, yakni warisan sistem hukum barat yang diadopsi menjadi sistem hukum nasional dan seringkali menggerus nilai otentik hukum bangsa. Selain itu dominasi paradigma positivisme hukum terutama pada penegakan hukum dan patologi penegakan hukum atau hukum yang ditegakkan secara tekstual, mekanistik, serta bebas nilai menjadi problem dalam penegakan hukum.
Berdasarkan data jumlah laporan di Ombudsman RI diketahui bahwa pada tahun 2016-2020, Kepolisian, Peradilan, Komisi/Lembaga Negara, Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan menjadi urutan subtansi terkait penegakan hukum tertinggi yang dilaporkan.
Sedangkan di tahun 2020, dari total 1.120 laporan yang masuk ke Ombudsman RI, Kepolisian menempati peringkat Terlapor Lembaga Penegak Hukum tertinggi (699) disusul Peradilan (284) dan Kejaksaan (82).
"Pada substansi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, masyarakat paling banyak melaporkan tentang dugaan penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan," jelas Najih.
"Untuk Kepolisian, pokok permasalahan yang mendominasi yaitu pada proses penyelidikan, penyidikan seperti penetapan tersangka, DPO, visum, serta labkrim," lanjutnya.
Najih juga menyampaikan bahwa pada Kejaksaan, laporan yang banyak dilaporkan adalah terkait kesewenangan dalam proses penyidikan/penuntutan, pelanggaran kode etik dan penundaan berlarut dalam proses eksekusi. Sedangkan di Pengadilan terkait salinan putusan, administrasi upaya hukum dan eksekusi putusan.
Kegiatan ini diisi oleh Fachrizal Afandi, Dosen Hukum Pidana FK Hukum Universitas Brawijaya dan Ahmad Riyadh, Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo sebagai narasumber dan diikuti oleh 215 peserta. (mim)








