Ketua Ombudsman RI Minta Pemkot Malang Segera Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
MALANG - Sebagai upaya monitoring Laporan Masyarakat di wilayah Kota Malang, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menemui langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso dan jajaran, serta Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, Jumat (31/5/2024) di Balai Kota Malang.
"Selain dalam rangka silaturahim, pertemuan ini secara khusus dilakukan untuk membahas 2 (dua) laporan yang masuk kepada Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, yang mana terhadap satu laporan mengenai bangunan Candi Mendut telah diterbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan saat ini dilakukan proses penyelesaian tahap resolusi dan monitoring oleh Ombudsman RI Pusat. Sementara, laporan kedua, hingga kini prosesnya masih berjalan dengan proses pemeriksaan di Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur," tutur Najih dalam pengantarnya.
Kemudian, disampaikan bahwa apabila masih terdapat laporan yang belum ditindaklanjuti atau mandek, akan berdampak pada menurunnya nilai hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) yang dilakukan secara rutin setiap tahun oleh Ombudsman RI. "Jangan sampai ketika sudah mendapat nilai tertinggi dan masuk Zona Hijau, justru harus turun karena ada tindakan korektif atau saran Ombudsman RI yang belum dilakukan oleh Pemkot Malang," tegas Najih.
Oleh karenanya, Najih mendorong Pemkot Malang segera melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ombudsman RI secara komprehensif.
Adapun laporan yang masuk kepada Ombudsman RI, di antaranya, pertama terkait pembongkaran bangunan gedung rumah kos di Jalan Candi Mendut Kota Malang di tahun 2019. Berdasarkan LAHP Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jatim, ditemukan adanya maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Malang yang telah disampaikan kepada Pemkot Malang pada tahun 2020 lalu. Terkait hal ini, Ombudsman RI mengharapkan Wali Kota Malang untuk berkoordinasi dengan DPRD Kota Malang dapat melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, mempercepat proses pengundangan Peraturan Walikota tentang Rencana Teknik Pembongkaran (RTB) dan segera melakukan langkah-langkah penertiban.
Kedua, laporan terkait tidak diberikannya layanan atas laporan pengaduan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang mengenai keberatan dibangunnya kanopi dan pagar yang melampaui batas jalan di Jalan Jupri Kecamatan Sukun. Laporan ini sedang ditangani oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jatim.
"Kami pada dasarnya menyambut positif dan menyatakan upaya koordinasi yang baik terkait apa yang telah dilakukan Ombudsman RI. Oleh karena itu, kami akan melakukan tindak lajut perihal tersebut dengan mengedepankan musyawarah mufakat," jelas Wahyu Hidayat selaku Penjabat (Pj) Wali Kota Malang.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI Ratna Sari Dewi, Kepala Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Jatim, Triyoga Muhtar Habibi, dan jajarannya serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang. (MIM)