• ,
  • - +
Ketua Ombudsman RI Mendorong Pemprov Sulteng Wujudkan Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi
Kliping Berita • Kamis, 19/09/2019 •
 
Ketua Ombudsman RI Mendorong Pemprov Sulteng Wujudkan Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi

KBRN, Palu : Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si menyampaikan Apresiasi terhadap penyelenggaraan Sosialisasi Pelayanan Publik di Sulawesi Tengah langsung disampaikan gubernur kepada Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, SH. LLM, P.hD, melalui acara Sosialisasi Ombudsman RI tentang Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi di Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2019 bertempat di Gedung Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis, (19/9/2019).

Gubernur juga mengucapkan selamat datang kepada Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifa'i, yang berkenan hadir langsung untuk pertama kalinya di Sulawesi Tengah.

"Selamat datang kepada Ketua ombudsman RI , Prof. Amzulian Rifa'i, di sulawesi tengah, untuk menyampaikan langsung materi sosialisasi dan membagi inspirasinya," ucapnya.

Selanjutnya Gubernur menyampaikan pada tahun 2018 ada 2 hal penting dari hasil survei kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Pertama setelah menunggu lama sejak tahun 2015 akhirnya pelayanan publik Sulawesi Tengah dapat menembus zona hijau di tahun 2018.

"Dengan dicapainya prestasi tersebut, artinya saat ini Provinsi Sulawesi Tengah telah berdiri sejajar dengan provinsi lain," ujarnya

Gubernur menyampaikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kepala OPD, apresiasi juga sampaikan gubernur kepada kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah yang telah mensupervisi pemerintah Provinsi setiap tahunnya.

Kedua melalui unit pelayanan terpadu satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - PTSP daerah Provinsi Sulawesi Tengah, di tahun 2018, Provinsi Sulawesi Tengah juga sukses menjadi satu-satunya peraih predikat hijau untuk kompetensi di indonesia.

"Selama 4 tahun berturut-turut meraih zona hijau serta masuk lima besar untuk PTSP di indonesia yang sudah tentu hal ini sangat membanggakan bagi daerah, dan sekaligus inspiratif bagi pemerintah daerah lain untuk berpacu menghadirkan pelayanan publik yang prima," kata gubernur.

Lebih jauh Gubernur menyampaikan bahwa pada tanggal 17 juli 2019 lalu, pihaknya telah bersepakat menandatangani komitmen bersama pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional sebagai tindak lanjut bagi Provinsi yang sudah memasuki zona hijau.

Menurutnya hal ini adalah progres positif bagi pemerintah Provinsi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publiknya dan gubernur juga menyampaikan dengan pemindahan Ibu Kota Republik Indonesia ke Provinsi Kalimantan Timur.

"Provinsi Sulawesi Tengah dapat menjadi tetangga yang baik dalam artian bisa bekerjasama, menyediakan dan memasok segala kebutuhan ibukota baru, dengan menghadirkan pelayanan publik terbaik tanpa maladministrasi," harapnya

Selanjutnya Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, SH. LLM, P.hD, Menyampaikan apresiasi kepada Gubernur , Bupati dan Walikota Palu, TNI dan Polri yang didukung Pemerintah RI dapat melakukan upaya pemulihan pasca bencana yang terjadi di Sulawesi Tengah.

Ketua Ombudsman RI juga mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk meningkatkan standar pelayan Publik kepada masyarakat sesuai ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2009, dan terus meningkatkan Kwalitas Good Goverment agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah terus meningkat.

Selanjutnya Ketua Ombudsman RI menyampaikan bahwa seluruh penyelengara pemerintah merupakan orang pilihan yang diberikan kewenangan untuk melayani masyarakat.

"Teruslah melakukan upaya perbaikan pelayan kepada masyarakat dan diharapkan jangan suka menimbulkan kegaduhan untuk meningkatkan Popularitas pribadi karena hal tersebut banyak menimbulkan kerugian kepada banyak orang dan jangan sombong karena sifat sombong tidak baik untuk banyak orang," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...