Ketua Ombudsman RI Kembali Tegaskan Rekomendasi Ombudsman RI adalah Produk Hukum Mengikat
JAKARTA - Dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai dasar hukum pengukuran kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM RI, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjadi narasumber pada kegiatan diskusi penyusunan rancangan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Tolak Ukur Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM, Kamis (6/4/2023) di Ruang Pleno Komnas HAM RI, Jakarta.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji rancangan Peraturan tersebut, khususnya mengenai tolak ukur kepatuhan dan evaluasi rerhadap kepatuhan rekomendasi, kedudukan dalam tata urutan perundangan-undangan, dan kekuatan mengikatnya.
Najih dalam paparannya menyampaikan bahwa pada konteks Rekomendasi yang lahir dari kewenangan sebuah institusi yang dibentuk oleh Undang-Undang, maka Rekomendasi tersebut berperan sebagai produk hukum dan legally binding yang bersifat mengikat secara hukum. Selain itu, Rekomendasi juga bisa disebut sebagai moral force yang bersifat wajib untuk dilaksanakan.
Demikian halnya dengan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI, Rekomendasi ini berperan sebagai moral force sehingga berkekuatan tetap dan memiliki kekuatan di mata hukum karena merupakan produk hukum.
“Ketidakpatuhan terhadap Rekomendasi Ombudsman RI adalah sama halnya dengan melanggar Undang-Undang dan melanggar sumpah/janji jabatan,” tegas Najih.
Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, disebutkan bahwa Terlapor dan Pelapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI. Dalam hal Terlapor dan atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian Rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman RI, Ombudsman RI dapat mempublikasikan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada DPR dan Presiden.
“Apabila Rekomendasi Ombudsman RI tidak dilaksanakan, ada sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Najih melanjutkan.
Dalam kegiatan ini, Najih juga menyampaikan bahwa diperlukan perbaikan terhadap Undang-Undang yang berikaitan dengan Rekomendasi Komnas HAM RI. Selain itu, bagaimana memformulasi proses Rekomendasi sebagai proses yang valid dan akuntable melalui mekanisme internal di Komnas HAM juga perlu menjadi poin penting terkait dengan diskusi peran Rekomendasi di Komnas HAM.
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua Bidang Eksternal, Abdul Haris Semendawai; Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan / Komisioner Pengawasan, Uli Parolian Sihombing; Komisioner Pengaduan, Hari Kurniawan; Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah; Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Putu Elvina beserta jajaran Komnas HAM. (MF/MIM)