Ketua Ombudsman RI Didapuk sebagai Speaker pada Konperensi Internasional Lembaga Ombudsman dan HAM di Baku, Azerbaijan
Azerbaijan – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjadi narasumber dalam Baku International Conference of the Ombudsmen and National Human Rights Institutions (NHRIs) on “The Role of Ombudsmen and NHRIs on Bussines and Human Rights” pada Rabu (19/10/2022) di Baku, Azerbaijan.
Najih menyampaikan tiga hal mendasar mengenai peran Ombudsman dalam perlindungan terhadap hak ekonomi dan hak sosial di Indonesia. Hak ekonomi dan hak sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia sebagaimana amanat konstitusional pasal 28D ayat 1, pasal 28G ayat 1, pasal 28H ayat 3. Penjabaran lebih lanjut dari hak ekonomi dan hak sosial dalam perspektif Ombudsman tercermin dalam pasal 4 point C UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU Ombudsman).
“Ombudsman bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik,” ujar Najih.
Selain itu Najih juga menjelaskan mengenai perlindungan terhadap aspek ekonomi dan sosial. Perlindungan terhadap aspek ekonomi dan sosial bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta menjamin adanya keadilan aksesibilitas terhadap pelayanan publik.Â
“Pertama kepastian hukum meliputi semua hal yang berkaitan dengan prosedural pelayanan. Kedua perlindungan hukum dimaksudkan untuk memberikan keamanan dalam tata kelola sistem perekonomian serta sistem sosial. Ketiga keadilan aksesibilitas pelayanan berkaitan dengan keterbukaan informasi, kejelasan infromasi, kemudahan akses, non-diskriminasi, dan lain-lain,” jelas Najih.
Terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan 2022 triwulan pertama, Ombudsman menangani 962 laporan pengaduan masyarakat. Dengan rincian 582 persoalan pada kategori jaminan sosial dan 380 persoalan pada kategori kesejahteraan sosial.
Persoalan yang ditangani oleh Ombudsman dalam bidang kesejahteraan sosial di antaranya adalah, Pemenuhan akomodasi dan fasilitas yang layak bagi penyandang disabilitas (difabel), penyaluran bantuan sosial (bansos). Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah merumuskan berbagai program bantuan langsung kepada masyarakat seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta bantuan sosial lainnya.Â
"Bentuk penyelesaian laporan masyarakat dan saran perbaikan atau tindakan korektif yang sudah dilakukan oleh Ombudsman merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai UU Ombudsman. Hal ini dilakukan untuk menghadirkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan di semua sektor terutama sektor ekonomi dan sektor sosial," tutup Najih.
Selain pembicara dari Indonesia, pembicara di sesi yang sama (III) pada konperensi 3 hari tersebut yakni Iran, Turki dan Uzbekistan.