• ,
  • - +
Ketua Ombudsman memberikan Khutbah Idulfitri 1442 H
Kabar Ombudsman • Kamis, 13/05/2021 •
 
Kiri-Kanan : Mokhammad Najih (Ketua Ombudsman RI), Ust. Zulkarnain (Bilal), Bobby Hamzar (Wakil Ketua)

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyelenggarakan Sholat Idul Fitri 1442 H pada Kamis (13/05) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai ketetapan pemerintah. Dalam acara tersebut turut hadir Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih beserta istri; Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus beserta istri; Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya beserta istri; Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika beserta istri; dan para Kepala Biro. Kegiatan sholat Ied dilakukan dengan pembatasan jumlah jamaah yang hanya terdiri atas 63 laki-laki dan 26 perempuan.

Tepat pukul 06.50 WIB, Sholat Idul Fitri dimulai. Adapun yang bertindak selaku bilal adalah Uztad Zulkarnain dan imam sholat Idul Fitri adalah Mokhammad Najih. Dalam khotbahnya, Najih menyampaikan bahwa dengan adanya wabah seperti saat ini merupakan salah satu ujian yang diberikan Allah SWT. "Sebagai hamba Allah yang beriman, wabah yang kita hadapi saat ini adalah ujian dari Allah SWT, yang terjadi bisa jadi sebagai akibat kesombongan dan keserakahan manusia, kita ditegur agar kita terus berjuang untuk kembali kepada Allah SWT." Ujarnya.

Najih juga mengajak jemaah untuk berpegang erat 3 (tiga) akhlaq mukmin terpuji agar mendapatkan ridho Allah SWT. Pertama, meneguhkan akhlaq taubah (rendah diri penuh dosa). Kedua, akhlaq khusnudhan (prasangka baik). Terakhir, akhlaq tahzan (bersabar dan jangan bersedih). "Marilah kita amalkan, kita gunakan pedoman akhlaq, ajaran Rasulullah ini dengan seerat-eratnya dan simpan dalam hati maka kita akan jadi orang yang dimuliakan di sisi Allah SWT." Tambahnya.

Selama acara berlangsung, jemaah dipastikan menerapkan 3M, yakni mencuci tangan; memakai masker; dan menjaga jarak. Perlu diketahui bersama bahwa Insan Ombudsman RI telah mematuhi himbauan pemerintah untuk tidak melakukan mudik melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Insan Ombudsman Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa Insan Ombudsman RI tunduk dan patuh terhadap himbauan pemerintah. (mfm)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...