• ,
  • - +
Kerja Sama dengan BPKP, Ombudsman Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Kabar Ombudsman • Rabu, 19/06/2024 •
 
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto

Jakarta- Ombudsman Republik Indonesia tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi pelayanan publik. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto saat memberikan sambutan usai menandatangani Nota Kesepahaman dengan Badan Pengawasan dan Keuangan di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Menurut Hery, Ombudsman mengawasi pelayanan publik secara luas dan bersifat generalis. "Banyak sekali yang harus dikawal Ombudsman. Harus menggandeng elemen lembaga pengawasan lain seperti BPKP," katanya.

Hery melanjutkan bahwa Nota Kesepahaman ini sangat penting untuk dilanjutkan ke level teknis. "Bisa berupa pelatihan, pengembangan Sumber Daya Manusia, pencegahan praktik maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan, serta kegiatan lain," ujarnya.

Hery menjelaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga. Ini berarti terjadinya kerja sama di antara dua institusi yang saling mengerti permasalahan satu sama lain dan berusaha memecahkan masalah secara bersama. Spesifiknya diperlukan kerja sama yang intensif untuk mengatasi permasalahan kedua pihak secara bersamaan.

"Bahwa hari ini merupakan momentum pertama kali peresmian kerja sama Ombudsman dengan BPKP. Masalah-masalah dalam pengawasan ini dapat diatasi dengan kolaborasi dan membangun jaringan kerja dengan lembaga lain," imbuhnya.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengamini pernyataan Hery. Ia mengatakan kolaborasi merupakan suatu keharusan karena memiliki tujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Ia menilai banyak hal yang bisa disinergikan dalam pengawasan. "Misalnya banyak informasi, teknik-teknik metodologi pengawasan yang bisa dibagikan," katanya.

Nota kesepahaman ini diharapkan menjadi daya dorong yang lebih kencang agar bergerak cepat berkolaborasi dan bersinergi untuk mempercepat pembangunan. "Yang paling penting bukan tanda tangannya, tapi sinergi dan manfaatnya bagi masyarakat," tutup Ateh.

Nota kesepahaman antara Ombudsman RI dengan BPKP berlaku selama lima tahun dengan ruang lingkup yang meliputi kegiatan asurans dan konsultasi, pengembangan kapabilitas sumber daya manusia, penyediaan dan pemanfaatan data dan/atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati.

Turut Hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Laksana Tri Handoko, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, serta para pejabat pimpinan tinggi di lingkungan BPKP, Ombudsman RI, dan BRIN. (NI)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...