Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Serah Terima Jabatan
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Ombudsman Republik Indonesia yang diwakili oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto, S.Pi., M.Si melaksanakan Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau dari Saiful Roswandi, S. Pd.I, MH kepada Bambang Pratama, SH, MH. Acara ini dilangsungkan di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau Pekanbaru (7/12/2022)
Prosesi serah terima jabatan dimulai dengan pembacaan Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman, dilanjutkan dengan penandatanganan naskah serah terima jabatan oleh Saiful Roswandi dan Bambang Pratama yang disaksikan oleh Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI. Kemudian memori jabatan diserahkan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau yang baru.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau Bambang Pratama mengatakan dirinya merupakan perpanjangan tangan dari Ombudsman RI dan akan menjalankan amanat pimpinan Ombudsman. "Tugas Ombudsman yang pertama adalah menerima dan menindaklanjuti laporan. Ada sekitar 100 sampai 200 laporan setiap tahunnya akan dilaksanakan secara singkat, tepat dan berkualitas."
Sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen, Ombudsman memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan pengawas-pengawas yang selama ini telah ada, dikarenakan Ombudsman berfungsi sebagai pemberi pengaruh (magistrature of influence) bukan pemberi sanksi(magistrature of sanction), walaupun memiliki kewenangan untuk itu.
"Hal ini mengharuskan kami berada di dalam lingkaran, berarti di dalam penyelenggara pemerintahan, pers, legislatif, DPRD, mahasiswa, dari unsur kemasyarakatan dan unsur-unsur lainnya. Sehingga pada suatu titik semua masalah ini bisa terselesaikan", lanjut Bambang.
Ia juga mengatakan akan membangun jaringan dan berkoordinasi dengan seluruh jajaran aparat pemerintahan dan dalam tahun 2023 akan melakukan MoU dengan seluruh pemerintahan daerah di Provinsi Riau. Selain itu, Ombudsman juga akan bekerjasama dengan kampus-kampus dan elemen lainnya.
Dalam 10 tahun perjalanan Ombudsman Provinsi Riau, akan membuka hubungan yang lebih dalam diri dengan penyelenggara pemerintahan untuk dapat melakukan perbaikan pelayanan publik yang lebih berkualitas. Salah satu perbaikan pelayanan yang sudah dilaksanakan adalah di kantor Imigrasi. Sementara di Diskdukcapil perbaikan pelayanan diharapkan dapat selesai di Provinsi Riau.
"Harapannya dalam 5 tahun ke depan penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Riau akan semakin baik", harapnya
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau, Hardianto dalam sambutannya mengatakan bahwa Ombudsman ini cukup unik. "Uniknya, rekomendasi Ombudsman wajib ditindaklanjuti. Kalau kami di DPRD, kami bisa mengeluarkan rekomendasi tetapi Gubernur bisa untuk tidak menindaklanjuti", katanya.
"Yang kedua, keberadaan ombudmans ini cukup vital. Kita ini diawasi saja bisa kecolongan apalagi tidak diawasi", lanjut Hardianto.
Ia menyarankan, langkah berat yang harus dilakukan oleh Ombudsman bukan bekerja, tetapi mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Ombudsman itu ada.
Sementara itu Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto, S.Pi., M.Si menyampaikan regulasi mengenai Ombudsman sudah masuk dalam prolegnas 2023. Untuk ini ia menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yg sudah memasukkan RUU Ombudsman dalam prolegnas, yang telah memberikan penguatan kepada Ombudsman sesuai dengan harapan rakyat, bangsa dan negara.
Ia menjelaskan tahun lalu pemerintah Provinsi Riau dan beberapa kabupaten kota mendapatkan predikat pelayanan publik terbaik nasional. "Hal ini patut disyukuri dan diakhir tahun ini akan diadakan selebrasi terkait penyelenggaraan kepatuhan pelayanan publik, mudah-mudahan Provinsi Riau dengan Pemkab Pemkot nya dapat mempertahankan prestasinya", kata Hery.
Gubernur Riau yg diwakili oleh Sekretaris Daerah Ir. SF Hariyanto, MT mengatakan harapan masyarakat Ombudsman bisa lebih dekat dengan masyarakat sampai ke kabupaten kota.
"Besar harapan publik kepada Ombudsman untuk memberantas mal-administrasi, karena mal-administrasi ini adalah pintu awal dari tindakan korupsi. Sehingga perlu memperbanyak kegiatan kunjungan lapangan dan inspeksi mendadak atau sidak ke berbagai instansi pemerintah, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dalam hal pelayanan publik", papar Hariyanto.
Hadir dalam acara ini Hj. Azlaini Agus mantan Wakil Ketua Ombudsman RI, H. Ahmad Fitri Mantan Ketua Ombudsman RI, Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau M. Jahari Sitepu, Ketua Komisi Informasi Zufra Irwan, unsur Forkopimda Provinsi Riau dan Kabupaten Kota se-Provinsi Riau dan beberapa lembaga non pemerintahan lainnya.
Sekilas tentang Ombudsman
Secara kelembagaan, pembentukan Ombudsman RI yang semula dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, ditingkatkan dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Selain penguatan melalui instrumen hukum pembentukannya, penguatan juga dilakukan untuk kedudukan kelembagaannya.
Kedudukan Ombudsman RI yang semula dalam Keppres Nomor 44 Tahun 2000 hanya merupakan komisi pengawasan masyarakat, setelah UU Nomor 37 Tahun 2008 diberlakukan, kedudukan Ombudsman RI ditingkatkan menjadi lembaga negara. Dampaknya, kelembagaan Ombudsman RI lebih kuat keberadaannya dan tidak mudah untuk dibubarkan atau dilebur.
Kemudian, Ombudsman RI juga memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang strategis, khususnya dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Di dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 ditentukan bahwa Ombudsman RI berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Ombudsman RI juga memiliki tugas menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; berwenang untuk meminta keterangan dan melakukan pemanggilan, serta membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan (termasuk rekomendasi untuk membayar ganti-rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan).
Tujuh Upaya Penguatan Ombudsman
Dalam acara Diskusi Publik Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa UU Ombudsman RI dan UU Pelayanan Publik telah memperkuat peran Ombudsman RI melalui tujuh upaya penguatan, yaitu:
1. Kalau dulu Ombudsman dikenal sebagai lembaga pemberi pengaruh, sekarang menjadi lembaga yang dapat menjatuhkan sanksi melalui rekomendasi yang final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh penerima rekomendasi;
2. Kalau dulu Ombudsman dipandang sebagai lembaga yang sekadar meneruskan laporan masyarakat, sekarang menjadi lembaga yang berwenang menghadirkan secara paksa terlapor, pelapor, ataupun saksi yang telah dipanggil tiga kali berturut-turut tetapi tidak memenuhi panggilan;
3. Ombudsman RI saat ini tidak hanya berwenang menindaklanjuti laporan publik, tetapi juga memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsanya sendiri;
4. Saat ini Ombudsman RI dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan lebih dulu, seperti sidak pejabat atau instansi yang dilaporkan;
5. Saat ini Ombudsman RI berwenang memeriksa dokumen-dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk melakukan pemeriksaan, laporan, atau berdasarkan inisiatif investigasi sendiri;
6. Saat ini terdapat ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi Ombudsman RI dalam melakukan pemeriksaan (pidana penjara dan denda); dan
7. Saat ini Anggota Ombudsman RI mempunyai imunitas hukum, yaitu tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, atau digugat di muka pengadilan karena menjalankan tugas dan kewenangannya.
Dengan demikian, peran Ombudsman RI dalam penyelenggaraan pelayanan publik sangatlah strategis dan penting. Namun demikian, peran Ombudsman RI itu harus sejalan dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta keterbukaan masyarakat dan birokrasi. Ombudsman RI tidak dapat berperan maksimal tanpa adanya kesadaran hukum dan keterbukaan masyarakat yang memadai. Pada akhirnya, keberadaan Ombudsman RI yang efektif dan efisien akan mengakselerasi perwujudan masyarakat yang demokratis melalui terwujudnya pelayanan publik yang baik. (***)