• ,
  • - +
Kemensos Apresiasi Masukan Ombudsman terkait Program PKH
Kliping Berita • Kamis, 12/12/2019 •
 
Foto: Mensos Juliari Batubara (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)

Jakarta - Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan meminta agar segera dilakukan tindakan korektif. Kemensos mengapresiasi masukan positif terhadap program PKH tersebut.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan masukan penting terhadap keberlangsungan PKH. Tentunya apabila ada kesalahan administrasi pasti akan kami perbaiki," kata Mensos Juliari Peter Batubara dalam keterangannya, Rabu (11/12/2019).

Pernyataan tersebut disampaikan Mensos Juliari setelah Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Rapid Assesment Penyelenggaraan PKH kepada Kemensos dan Himbara. Penyerahan laporan ini dilakukan di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/12). Dalam pertemuan ini hadir mewakili Mensos, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat, sementara dari anggota Ombudsman RI diwakili Ahmad Suadi, Kepala Keasistenan Substansi 7 Ombudsman Ahmad Sobirin, serta perwakilan Kementerian BUMN.


"Ombudsman adalah salah satu mitra kerja pemerintah yang berperan melakukan check and balance terhadap kinerja pemerintah. Maka laporan Ombudsman ini merupakan masukan penting bagi kami untuk memperbaiki PKH," jelas Juliari.

Juliari menjelaskan, PKH merupakan program prioritas nasional yang diharapkan mampu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan. Program ini digawangi oleh Kemensos, yang dalam pelaksanaannya juga untuk mendorong kemandirian penerima manfaat sehingga dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sudah graduasi sejahtera mandiri atau lulus dari kepesertaan PKH.

Sementara itu Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat mengatakan hasil rapid assessment yang sudah diterima dari Ombudsman akan dipelajari, termasuk aspek-aspek yang harus segera ditindaklanjuti dan hal-hal yang harus diberikan perbaikan secara fundamental.

"Kementerian Sosial terus berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam penyaluran PKH hingga memastikan bansos diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai prinsip 6T," ujar Harry Hikmat.

Prinsip 6T yang dimaksud Harry adalah tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi. Sejumlah langkah strategis dan inovasi menurutnya terus dilakukan untuk memenuhi prinsip 6T yakni aplikasi e-PKH, integrasi e-PKH dengan SIKS-NG, menghadirkan Contact Center PKH sejak 2018, dan rekonsiliasi dengan Himbara setiap 3 bulan.

E-PKH, lanjut Harry Hikmat, adalah terobosan berbasis digital yang dilakukan Kemensos. e-PKH menurutnya semakin memudahkan proses validasi calon penerima PKH tanpa kertas dan berkas karena paperless, dapat menghitung bansos secara otomatis, dan dapat memasukkan hasil verifikasi komitmen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara cepat.

e-PKH menurutnya juga dapat menghitung bantuan sosial secara otomatis, memasukkan hasil verifikasi komitmen KPM secara cepat, pemutakhiran data secara langsung, monitoring pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) secara berkelanjutan.

Selanjutnya, Kemensos menurut Harry Hikmat juga menyiapkan Call Center untuk pengaduan KPM PKH di 1500299, sementara Call Center untuk menerima pengaduan dari stakholder (Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota, instansi terkait, SDM Pelaksana PKH) di 021-314 4321. Masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan dan informasi melalui call center BNI 1500046, BRI 14017 atau (021)1500017, Bank MANDIRI 14000, serta BTN 1500286.

"Layanan informasi dan pengaduan ini menggandeng HIMBARA sebagai mitra karena mereka merupakan bank penyalur bansos non tunai di seluruh Indonesia. Bank-bank tersebut menyalurkan bansos sesuai yang diinstruksikan Kemensos," jelasnya.

Selanjutnya, Kemensos menurut Harry Hikmat juga telah menggunakan OM-SPAN atau Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang diciptakan oleh Kementerian Keuangan. Ini adalah aplikasi berbasis web yang dapat diakses melalui jaringan intranet dan internet yang digunakan untuk melakukan monitoring transaksi sistem SPAN dan menyajikan reporting sesuai kebutuhan.

Dalam penerapannya, sistem ini menurut Harry Hikmat memberikan dampak positif yakni mengurangi secara signifikan jumlah gagal transfer dari puluhan ribu KPM menjadi kurang dari 200 penerima manfaat pada setiap tahapnya, informasi laporan uang bantuan yang berhasil maupun yang gagal transfer ke rekening manfaat dapat segera diperoleh Kementerian Sosial, bantuan yang gagal transfer maka datanya divalidasi ulang atau dikembalikan ke kas negara dan dapat disalurkan kembali setelah diperbaiki datanya.

Kemensos, lanjut Harry Hikmat, awal Desember ini juga menggelar Rekonsiliasi Nasional Penyaluran Bansos Non Tunai PKH. Kegiatan rutin tiap 3 bulan ini merupakan evaluasi bersama antara Kemensos dengan seluruh mitra kerja terkait PKH yakni Himbara dan Dinas Sosial Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Evaluasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja penyaluran dari aspek akuntabilitas, juga sebagai bahan perbaikan layanan bagi penerima manfaat.

"Rekonsiliasi menitikberatkan pada sejumlah persoalan seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak terdistribusi dikarenakan rekening ganda, kesalahan distribusi wilayah bank dan penggantian pengurus bagi KPM meninggal dunia dengan ahli waris. Melalui kegiatan ini diharapkan permasalahan penyaluran dapat diselesaikan sehingga bagi KKS yang tidak terdistribusi ditetapkan untuk dikembalikan ke kas negara pada 27 Desember 2019," terang Harry.

Dukung PKH

Sementara itu Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedi menyatakan akan terus memberikan dukungan penuh terhadap PKH yang dijalankan Kemensos dengan Himbara dengan tetap memonitor pelaksanaannya di lapangan sehingga tidak lagi ditemukan kendala di kemudian hari.

"Intinya, Ombudsman mendukung PKH untuk mengafirmasi kaum prasejahtera dan disabilitas. Jika dalam penyalurannya terdapat kendala, menjadi tugas kami untuk melakukan cek dan ricek dan menyampaikan laporannya kepada yang bersangkutan agar segera direspon dan diperbaiki," katanya.

Ahmad mengatakan Ombudsman telah menerima pengaduan masyarakat terkait PKH. Beberapa laporan yang masuk terkait adanya penerima bansos yang tidak tepat sasaran, penerima PKH yang tidak bisa mencairkan bantuan di bank, atau ada penerima bansos yang saldo rekening kosong.

"Ombudsman mengapresiasi Kemensos bahwa akan menindaklanjuti laporan kami dan senantiasa berkoordinasi dengan kami. Kami juga akan lakukan monitoring," ujar Ahmad. (hri/fjp)



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...