Kemenkeu dan Ombudsman Perlu Dilibatkan Susun Aturan Validasi IMEI
Merdeka.com - Aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) masih belum diterbitkan pemerintah. Padahal rencana semula, aturan ini akan terbit pada Agustus 2019.
Aturan IMEI merupakan perumusan dari tiga kementerian yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Aturan ini sebagai jurus baru pemerintah memerangi peredaran ponsel ilegal alias black market (BM). Penerbitan sudah mundur dari rencana awal penerbitan yaitu 17 Agustus lalu.
Pakar teknologi Lucky Sebastian sudah menduga molornya penerbitan aturan ini. Lucky menilai, beberapa pihak perlu dilibatkan. Salah satunya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu diikutsertakan dalam perumusan aturan ini.
"Sepertinya kementerian keuangan ini memang harus disertakan karena nantinya menyangkut peraturan seperti pengenaan pajak dari smartphone yang 'diputihkan' atau dibawa dari luar dan didaftarkan," kata Lucky kepada merdeka.com melalui pesan singkat, Rabu (4/9).
Lucky berharap aturan validasi IMEI ini diimplementasikan. Sehingga bisa menjadi payung hukum memperketat pengawasan.
Hanya saja Lucky memberi catatan khusus yang harus menjadi perhatian. Peraturan ini harus bisa menutup lubang dan celah untuk dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Ini membutuhkan komitmen semua pihak yang terlibat dari kementerian-kementerian yang ikut merumuskan aturan ini, bea cukai, hingga pelaksana seperti operator," tuturnya.
Dia juga menyarankan agar pemerintah menggandeng Ombudsman. Khusus untuk pengawasan.
"Mungkin sebagai bagian pengawasan, Ombudsman juga harus diajak duduk bareng dengan perumus kebijakan aturan blokir IMEI ini agar semua pihak saling bisa memahami dan memberi masukan cara yang terbaik."
Hingga kini baru pihak Kemenkominfo dan Kemendag yang telah menyelesaikan draf peraturan menterinya. Kemenkominfo telah merumuskan pembatasan akses layanan seluler untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sedangkan Kemendag soal pengawasan IMEI HKT yang beredar di pasar. Kemenperin dikabarkan masih butuh waktu merumuskan draft soal pengelolaan database IMEI Nasional.