Kemenhub Diminta Sanksi Maskapai yang Langgar Pembatasan Jumlah Penumpang Pesawat
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta menindak tegas terhadap pihak maskapai penerbangan atau airlines yang terbukti melanggar aturan pengamanan covid-19.
Antrean yang panjang dan rapat di Bandara Soekarno Hatta mendadak viral di media sosial. Hal ini tentu saja mengabaikan prosedur pengamanan covid-19.
Antrean terjadi di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00-08.00 WIB.
Anggota Ombudsman Alvin Lie menjelaskan, terkait ledakan penumpang itu, Ombudsman juga sudah memberikan data-data yang kami dapat kepada Kemenhub, khususnya Ditjen Perhubungan Udara.
"Kami meminta agar permenhub 18 yang membatasi jumlah penumpang di angkutan udara itu betul-betul ditegakan karena pelanggaran ini bukan sesuatu yang tidak disengaja," jelas Alvin kepada Okezone, Kamis (14/5/2020).
Menurutnya, hal ini terjadi dengan sepengetahuan maskapai. Karena itu, dia mendesak ada sanksi yang tegas kepada airlines terkait.
"Jadi secara sadar melakukan pelanggaran dan itu berulang-ulang karena terjadi bukan hanya sekali, jadi tidak cukup hanya teguran harus ada sanksi Ditjen Udara terhadap airline manapun yang melakukan pelanggaran tersebut," sebut dia. (kmj)