Kembangkan Focal Point, Ombudsman RI Harapkan Kerja Sama Konkret Penyelesaian Laporan
JAKARTA - Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan bahwa peran focal point adalah untuk membentuk jaringan dan melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman RI.
Hal ini disampaikan Bobby saat membuka kegiatan konsinyering dalam rangka pembentukan dan diskusi peran stategis Focal Point di Lingkungan Keasistenan Utama Ombudsman RI dalam Pengawasan Layanan Publik di Instansi Penyelenggara, Selasa (2/8/2022) di Jakarta.
Hadir sebagai peserta eksternal kegiatan, Inspektur KPK, Subroto dan Plt. Kepala Bagian Litigasi Dan Perlindungan Saksi KPK, Iskandar Marwanto.
"Tentu 2 hal itu tidak bisa lepas dari hal-hal lain yang menjadi tugas Ombudsman RI, terutama dalam penyelesaian laporan masyarakat, dari mulai tahap penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan hingga penyelesaian, termasuk juga pada tahap evaluasi dan monitoring," ujar Bobby.
"Kami merasa perlu untuk terus menerus mengembangkan focal point di level pemerintah pusat dan daerah, dimana focal point ini berfungsi sebagai narahubung atau bisa disebut liason officer dalam menghubungkan Ombudsman RI dengan instansi yang bersangkutan," lanjutnya.
Kemudian Bobby juga menjelaskan bahwa Ombudsman RI memerlukan kerja sama yang baik dengan KPK termasuk dalam proses pemeriksaan, kegiatan inisiatif atas prakarsa sendiri yang bersangkutan dengan KPK, atau topik tertentu yang perlu penjelasan dari KPK serta upaya-upaya pencegahan maladministrasi, seperti sistemic review dan Survei Kepatuhan kepada Kementerian/Lembaga/Instansi.
"Mudah-mudahan dengan Focal Point ini bisa dikembangkan kerja sama lain yang lebih besar ke depannya, termasuk juga upaya konkret dalam pencegahan maladministrasi yang menjadi cikal bakal perilaku koruptif, jelas Bobby.
Kegiatan konsinyering ini dilaksanakan selama 3 hari, yakni tanggal 2 hingga 4 Agustus 2022 yang diikuti oleh seluruh Tim Keasistenan Utama Ombudsman RI dan 7 Kementerian/Lembaga, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Kejaksaan RI; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Kesehatan RI, dan Direktorat Jenderal Pajak.