• ,
  • - +
Kebijakan Penghapusan Minyak Goreng Curah, Ombudsman: Pemerintah Harus Hati-Hati Menyampaikan Janji
Kabar Ombudsman • Selasa, 14/06/2022 •
 
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam live interview Siap-siap, Pemerintah Akan Hapus Minyak Goreng Curah (14/6/2022).

JAKARTA - Ombudsman RI memperingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam memberikan janji kepada masyarakat terkait dengan upaya penstabilan harga minyak goreng melalui penggantian minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan sederhana. Hal ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat live interview bertajuk "Siap-siap, Pemerintah Akan Hapus Minyak Goreng Curah" di IDX Channel, Selasa (14/6/2022).

Ombudsman RI menilai kebijakan tersebut memiliki potensi masalah yang akan muncul di kemudian hari. "Penggantian minyak goreng curah menjadi minyak goreng dalam kemasan dapat diartikan sebagai peningkatan kualitas. Yang harus dicatat adalah jangan sampai peningkatan kualitas ini disertai dengan peningkatan harga yang justru memberatkan masyarakat sebagai konsumen," tegas Yeka.

"Seperti diketahui, sebesar 60% total masyarakat di Indonesia merupakan konsumen minyak goreng curah. Sehingga pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati," lanjutnya.

Yeka juga menjelaskan bahwa apabila minyak goreng sudah dijual dalam kemasan, ada undang-undang dan peraturan terkait yang mengatur tentang standar pelabelan yang harus dipenuhi, misalnya ketentuan untuk mencantumkan komposisi, expired date, nama produsen, distributor, dan atribut produk lainnya. "Dalam hal ini, tracibility system harus dibangun, sehingga Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian harus mampu mengawasi peredaran minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang ada."

"Persoalannya, sampai pada level mana pemantauan yang harus dilakukan?," tanya Yeka melanjutkan. "Pasalnya, terdapat potensi persoalan dimana belum seluruh distributor terdaftar dan terkoneksi dalam data base system yang dimiliki pemerintah."

Yeka menyampaikan, upaya dalam melakukan transformasi secara menyeluruh pun membutuhkan waktu. Oleh karenanya, pemerintah tidak boleh serta merta menyampaikan janji-janji kepada publik, misalnya janji bahwa dalam satu minggu minyak goreng dalam kemasan sederhana dapat diakses masyarakat.

"Pada intinya, seluruh kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah bertujuan untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran. Namun dalam pelaksanaannya, diperlukan perancangan dan analisis yang matang sehingga dapat meminimalisir potensi masalah yang ditimbulkan," tutup Yeka.

Adapun saat ini Ombudsman RI sedang melakukan pemeriksaan tahap akhir terkait komoditas minyak goreng. Hasil invetigasi akan disampaikan secara terbuka kepada pemerintah dan publik. (mim)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...