• ,
  • - +
Kebijakan Membolehkan Usia 45 Tahun ke Bawah Ngantor Dikritik
Kliping Berita • Kamis, 14/05/2020 •
 
Suasana lalu lintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa, 14 April 2020. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Jakarta: Ombudsman tidak sependapat dengan kebijakan pemerintah membolehkan warga berusia 45 tahun ke bawah kembali bekerja di kantor. Kebijakan ini dianggap menunjukkan pemerintah tidak konsisten dalam penanganan virus korona (covid-19).

"Sangat konyol, apakah usia di bawah 45 tidak bisa menularkan (warga) di atas usianya ketika pulang ke rumah," kata anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam konferensi secara virtual, Rabu, 13 Mei 2020.

Alamsyah menyakini kebijakan itu tidak sepenuhnya berasal dari pemikiran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Jenderal bintang tiga itu dipercaya hanya ingin menyatukan masukan yang diterima ke Gugus Tugas.

"Saya bisa bayangkan kalau saya Pak Doni tidak mungkin membikin ambigu di publik, maka saya harus mengalah. Cara yang paling minim membolehkan usia di bawah 45 tahun keluar (beraktivitas)," tutur Alamsyah.

Ombudsman meminta masyarakat tidak terbuai dengan kelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari pemerintah. Lebih baik masyarakat tetap berada di rumah selama PSBB di wilayahnya masing-masing.

"Lebih baik bersabar daripada penyebaran ini berlarut-larut," tutur mantan Ketua Komisi Informasi Pusat itu.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan warga di bawah usia 45 tahun dapat kembali bekerja. Kelonggaran ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

"Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," kata Doni dikutip dari Antara, Selasa, 12 Mei 2020.

Secara fisik, kata Doni, warga berusia di bawah 45 tahun masih sehat. Mereka masuk kategori masyarakat aktif dengan mobilitas tinggi yang berpengaruh pada kondisi lapangan kerja. Di sisi lain, warga berusia 46 tahun ke atas diminta memperketat kewaspadaan agar tak tertular covid-19.

Kelompok usia 46 sampai 59 tahun dianggap memiliki komorbiditas atau penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit paru obstraksi kronis. Sementara itu, risiko kematian tertinggi akibat covid-19 datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.

"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...