• ,
  • - +
Kasus Pelajar Bunuh Begal, Ombudsman Menilai Jaksa dan Polisi Seperti Membuang Badan
Kliping Berita • Rabu, 22/01/2020 •
 
Anggota Ombudsman RI, Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala (foto by humas)

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pelajar bunuh begal, untuk melindungi pacar, yang dilakukan ZA (17) di Malang, Jawa Timur sampai saat ini masih menjadi perhatian publik.

Atensi masyarakat menyoroti dakwaan ZA dengan jeratan sejumlah pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman paling berat seumur hidup.

Perhatian juga datang dari Ombudsman RI, yang lantas menyebut polisi dan jaksa seolah membuang badan, ketika bertemu kasus semacam pelajar bunuh begal, yang terjadi beberapa waktu lalu ini.

Andrianus Meliala di Jakarta mengatakan, sebenarnya polisi memiliki kemampuan dan sumber daya dengan kualifikasi penyidik yang khusus untuk tugas-tugas penyidikan soal anak.

Jika tidak memilikinya sebetulnya kepolisian bisa meminta pendapat para ahli.

"Kenapa sumber daya itu tidak dipakai, kenapa buang badan dan di dorong ke jaksa, jaksa juga begitu punya hak untuk (menghentikan perkara atau tidak) tapi malah buang badan di dorong ke pengadilan, itulah salah satu indikasi mala yang kami anggap tidak perlu terjadi," kata dia, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Kalau memang yang terjadi pada kasus pelajar tersebut kata dia memang pembunuhan bahkan terencana, bukan perlawanan diri karena pembegalan maka penegak hukum memang tepat menyeretnya ke pengadilan.

"Tapi kalau betul seperti yang dikatakan Bapas-nya dan si pembela anak bahwa memang membela diri, namun tidak berani ambil risiko, dilema, takut dan polisi mendorong ke jaksa, kemudian jaksa dorong ke pengadilan, maka akan menimbulkan kerugian dan memberatkan pengadilan," tuturnya.

Sebelumnya, seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial ZA berusia 17 tahun yang diduga membunuh seorang begal atau pelaku perampasan dituntut hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun.

Awal mula kasus tersebut berasal dari adanya penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 9 September 2019.

Korban yang ditemukan warga itu, bernama Misnan berusia 35 tahun yang diduga seorang pelaku perampasan atau begal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.

Pembegalan diduga ketika ZA sedang bersama kekasihnya dan dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal. Dua pelaku perampasan tersebut sempat merampas sepeda m





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...