Karyawan TVRI Diperlakukan Sewenang-wenang, Ombudsman Minta Dewan Pengawas Lakukan Tugasnya Sesuai Aturan
indopos.co.id - Anggota Ombudsman RI, Laode Ida mengatakan, pihaknya telah menyelidiki laporan karyawan TVRI. Menurutnya, gambarannya memang memperhatinkan manajemen internalnya TVRI.
"Karena kami dapat informasi dan datanya, bahwa sebagian diperlakukan sewenang-wenang oleh direksi TVRI karyawannya," ujar Laode di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Misalnya kata dia, ada yang tidak dibayar honornya per 6 bulan. Dan kemudian ketika ada dari mereka protes kemudian dimutasi. Kemudian pemindahan atau pemberhentian itu juga sewenang-wenang. Tanpa melihat aturan yang berlaku.
"Kami sudah peroleh klarifikasi sejumlah pihak seperti Kominfo, kemudian juga pihak direksi dan karyawan, juga dari pihak Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. Tinggal mendalami sekali lagi dari direksi TVRI," beber Laode.
Namun kata dia, data dan informasi yang diperoleh Ombudsman, cukup kuat. Pihaknya saat ini, masih belum memastikan tindakan apa yang akan dilakukan.
"Nanti kami akan diskusikan tindakan-tindakan. Memang ditingkat direksi GCG prosesnya perlu dilakukan perbaikan. Juga Dewan Pengawas harus memastikan dia melakukan tugasnya sebagai dewan pengawas, yang mengangkat mereka danyang mengatur mereka. Yang seharusnya semua kebijakan di direksi harus sepengetahuan atau sepertujuan Dewan Pengawas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Laode.
Dia berpendapat, Dewan Pengawas coba kembali dilemahkan oleh direksi.
"Saya pernah membaca dokumen surat tindakan direksi yang katakanlah sampai saat ini ada kesewenangan, tetap dianggap benar oleh direksi.
Dewas belum melakukan tindakan apa-apa," pungkasnya.