Kaper ORI Melenceng dari Tugas akan Langsung Diberhentikan
AKURAT.CO, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai meminta Kepala Perwakilan (Kaper) ORI yang baru dapat menjalankan amanahnya dengan penuh rasa tanggung jawab serta dapat membuktikan kinerjanya dengan baik.
Amzulian mengatakan bahwa dirinya akan langsung memberhentikan Kaper ORI bila melenceng dari tugas kerja.
"Ombudsman RI tidak sungkan untuk memberhentikan Kaper apabila sudah keluar dari jalur kerja yang seharusnya dilaksanakan," tegas Amzulian dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (29/7/2019).
Amzulian mengatakan hal tersebut saat melantik empat Kaper baru pada lingkungan Ombudsman RI setelah melalui serangkaian proses seleksi yang dimulai dari 28 Mei 2019 hingga 23 Juli 2019.
Keempat Kaper Ombudsman RI yang dilantik antara lain, Kaper ORI Provinsi Sumatera Barat Yefri Heriani, Kaper ORI Provinsi Jambi Jafar Ahmad, Kaper ORI Provinsi Jawa Tengah Siti Farida, dan Kaper ORI Provinsi Papua Barat Musa Yosep Sombuk.
Amzulian juga menambahkan bahwa seharusnya Kaper ORI yang dilantik ada lima, namun kandidat dari Provinsi Bangka Belitung tidak ada yang memenuhi kriteria sehingga hanya ada empat Kaper yang dilantik.
Pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty, Anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi, Sekretaris Jenderal ORI, Suganda Pandapotan Pasaribu, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Kaper ORI Jakarta Raya.