• ,
  • - +
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Siaran Pers • Selasa, 31/03/2026 •
 
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng

Siaran Pers

Nomor 017/HM.01/III/2026

Selasa, 31 Maret 2026

 

JAKARTA- Menjelang berakhirnya batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, hasil monitoring Ombudsman RI di 11 provinsi pada Maret 2026 menunjukkan adanya beragam permasalahan. Temuan tersebut mencakup level kebijakan, implementasi di lapangan, pengelolaan pengaduan, hingga persoalan pada tataran makro.

Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah (Pemda), kembali diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam memastikan hak pekerja terpenuhi secara utuh dan tepat waktu.

Pada level kebijakan, Ombudsman menyoroti lemahnya instrumen regulasi yang masih berbentuk surat edaran (SE Menteri) dengan daya ikat terbatas. Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan (terkait penegakan aturan) dengan regulasi perizinan (terkait penegakan sanksi), serta minimnya kewenangan Pemda dalam implementasi perizinan di bidang ketenagakerjaan. Permasalahan ini setidaknya ditemukan di sejumlah kabupaten dengan kawasan padat industri di Pulau Jawa.

Pada level implementasi di lapangan, terdapat dua isu krusial. Pertama, absennya standar operasional prosedur (SOP) akibat belum adanya panduan teknis yang mengintegrasikan alur penanganan pelanggaran dari tahap pengawasan hingga eksekusi sanksi. Kedua, terbatasnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang hanya mampu menjalankan fungsi pembinaan tanpa daya paksa.

"Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi dan inisiatif individu pejabat di daerah, tanpa standar layanan dan sistem kerja yang baku," ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan (31/3/2026).

Dalam hal pengelolaan pengaduan, Ombudsman RI menemukan sejumlah permasalahan, antara lain belum optimalnya pemutakhiran data pengaduan di tingkat kabupaten/kota (Provinsi Jambi), ketiadaan standar waktu penyelesaian pengaduan (Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor), serta belum terintegrasinya posko pengaduan THR di daerah dengan sistem nasional poskothr.kemnaker.go.id.

Pada tataran makro, hasil temuan lapangan menunjukkan adanya praktik maladministrasi pelayanan publik, antara lain penundaan pembayaran THR, pengabaian terhadap larangan pembayaran THR secara dicicil, serta tidak diberikannya pelayanan penerbitan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang melanggar.

"Bentuk maladministrasi ini terus terjadi sejak 2023 hingga 2025, yakni sebanyak 652 pengaduan. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan sangat penting untuk memastikan setiap pengaduan THR memperoleh penyelesaian. Pada tahun 2026, terdapat 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi 'hutang' pada tahun mendatang apabila tidak segera diselesaikan," tambah Robert.

Melihat berlapisnya permasalahan tersebut, Ombudsman meminta Kemnaker dan Pemda melakukan langkah pembenahan secara menyeluruh, meliputi perbaikan kebijakan dan penegakan aturan terkait larangan pembayaran THR secara dicicil, penguatan pengawasan melalui harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian, optimalisasi sistem kerja posko THR yang terintegrasi, meliputi berbagi data dan proses bisnis, serta peningkatan dukungan anggaran bagi pengawasan ketenagakerjaan.

Langkah-langkah tersebut diarahkan untuk menjamin keadilan administratif dan substantif bagi pekerja atas hak normatifnya, sekaligus mendorong praktik bisnis yang adil dan menyejahterakan. (*)

 

  

Anggota Ombudsman RI,

Robert Na Endi Jaweng

(0811-1058-3737)


 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...