• ,
  • - +
Jelang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026, Ombudsman RI Tinjau Pelindo
Kabar Ombudsman • Selasa, 07/07/2026 •
 
Anggota Ombudsman RI, Partono saat peninjauan lapangan di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Tanjung Priok.

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Partono, melakukan peninjauan lapangan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang akan dijadwalkan berlangsung pada Agustus mendatang.

Partono menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pemenuhan standar pelayanan publik, termasuk aspek aksesibilitas, keamanan, dan kenyamanan yang diterima masyarakat sebagai pengguna layanan.

"Kami ingin memastikan bahwa penyelenggara pelayanan publik telah memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan. Kehadiran fasilitas bagi penyandang disabilitas, ruang laktasi, toilet, maupun area bermain anak menjadi salah satu indikator yang kami cermati dalam penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026," ujar Partono dalam keterangannya.

Dalam kunjungan tersebut, Partono bersama Tim Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi (KUMPM) Ombudsman RI meninjau berbagai fasilitas, di antaranya Integrated Planning & Control (IPC), Terminal Penumpang Nusantara Pura, hingga terminal New Priok Container Terminal One (NPCT1) Tanjung Priok. Kunjungan tersebut diterima oleh Direktur Operasi, Prasetyadi, Direktur Hubungan Antarlembaga, Hendri Ginting, Executive Director 2 Regional 2, Budi Prasetio, Executive General Manager (EGM) Tanjung Priok, Yandri Trisaputra, beserta jajaran.

Pada kunjungan ke Integrated Planning & Control (IPC), Ombudsman RI memperoleh penjelasan mengenai sistem pengendalian operasional pelabuhan yang telah terintegrasi. Sistem tersebut mengendalikan lalu lintas kapal, operasional terminal, hingga koordinasi berbagai aktivitas di kawasan pelabuhan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan, efektivitas, dan keandalan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, saat meninjau Terminal Penumpang Nusantara Pura, Ombudsman RI melihat secara langsung pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan publik bagi penumpang sebagai pengguna layanan. Ombudsman RI mencermati ketersediaan fasilitas prioritas bagi kelompok rentan, ruang tunggu, autogate, ruang laktasi, toilet, area bermain anak, serta dukungan integrasi transportasi yang menjadi bagian dari kualitas pelayanan kepada pengguna jasa.

Selain meninjau fasilitas pelayanan, Ombudsman RI juga memperoleh informasi mengenai tantangan yang masih dihadapi dalam penyelenggaraan layanan kepelabuhanan, antara lain tingginya volume kendaraan logistik yang berpotensi menimbulkan kepadatan pada akses menuju pelabuhan. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang turut dicermati karena berpengaruh terhadap kelancaran pelayanan publik.

Hasil peninjauan lapangan ini akan menjadi salah satu bahan dalam penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026. Melalui penilaian tersebut, Ombudsman RI mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik untuk terus memperkuat kualitas layanan, memenuhi standar pelayanan, serta meminimalkan potensi maladministrasi demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai informasi, Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan hasil berupa Opini Ombudsman RI Tahun 2026 tidak hanya mencakup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, tetapi juga diperluas kepada sejumlah BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BHMN (Badan Hukum Milik Negara) dan PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) penyelenggara pelayanan publik. Perluasan objek penilaian ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI untuk mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara menyeluruh serta memperkuat upaya pencegahan maladministrasi. (MIM)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...