Jaring Permasalahan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, Ombudsman RI Ajak K/L Terkait Turun Lapangan
Kotawaringin Timur - Ombudsman RI mengajak perwakilan kementerian,lembaga dan stakeholder terkait untuk terjun langsung ke lapangan melihat potret tata kelola perkelapasawitan di Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Rabu (21/8/2024). Kegiatan ini juga merupakan bagian dari penyusunan kajian sistemik terkait pencegahan maladministrasi pada layanan tata kelola industri kelapa sawit.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya menemukan indikasi maladministrasi pada tata kelola industri kelapa sawit, salah satunya tumpang tindih regulasi. "Kita turun bareng-bareng para stakeholder terkait. Kita lihat sama-sama penerapan regulasi di lapangan," ujarnya.
Lokasi peninjauan pada Rabu (21/8/2024) adalah lahan perkebunan kelapa sawit PT Kantingan Indah Utama di Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean, tempat usaha RAM kelapa sawit, pabrik kelapa sawit PT PT Pelantaran Sawit Perkasa di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu dan terakhir di lahan perkebunan Koperasi Bukit Lestari di Desa Bukit Batu.
Temuan sementara Ombudsman RI pada lokasi PT Kantingan Indah Utama (KIU) di antaranya ada keluhan terkait proses penyelesaian pelepasan kawasan hutan yang tidak ada kepastian. Sedangkan pihak PT KIU sudah melakukan pembayaran tagihan 110A sejak 9 bulan lalu.
Pada lokasi pelaku usaha RAM Kelapa Sawit, Ombudman menemukan bahwa pelaku usaha tidak pernah melakukan tera. Setelah dilakukan tera ulang, ditemukan ada selisih sekitar 2 ons yang menguntungkan pelaku usaha RAM.
Kemudian pada lokasi PT Pelantaran Sawit Perkasa, tim Ombudsman menemukan adanya potensi penyimpangan dalam proses penimbangan tanda buah segar (TBS). Saat ini telah dilakukan tera ulang oleh Unit Metrologi Legal namun tidak ada segel pada mesin tera setelah dilakukan tera ulang.
Catatan pemeriksaan dokumen di PT PSP, ditemukan fakta bahwa perusahaan ini terdaftar pada Kementan dan Kemenperin. Dari Kemenperin menyarankan agar perusahaan bersurat ke PTSP guna perbaikan kode terkait pengolahan kernel. Kemudian pihak Kementan menyarankan agar izin pengolahan kebun dituntaskan khususnya pada dokumen kerja samanya.
Pada peninjauan ke empat di lahan perkebunan kelapa sawit Koperasi Bukit Lestari di Desa Bukit Batu, terdapat temuan sementara bahwa lahan yang belum memiliki Hak Atas Tanah seluas 851 ha, karena masih dalam isu kawasan hutan.
Sementara ini terhadap lahan yg 851 ha, hak tanahnya hanya berupa Surat Keterangan Tanah (SKT/ SPT) yang tersebar ke dalam 192 anggota petani.
Sejak 2021, koperasi sudah ingin mengelola lahan sawit secara mandiri tanpa bekerja sama lagi dengan PT MAKI. Namun rencana pengelolaan secara mandiri (replanting) terhambat karena masih adanya permasalahan kawasan hutan. Sedangkan, 5 tahun lagi lahan sawit sudah harus replanting, mengingat usia pohon kelapa sawit sudah 20 tahun.
Ombudsman meminta para petani anggota Koperasi Bukit Lestari untuk melengkapi segala persyaratan dan akan memfasilitasi pertemuan dengan kementerian terkait. (awp)