Jalin Kerja Sama, Ombudsman RI Tanda Tangani MoU dengan STISIPOL Candradimuka
PALEMBANG - Sebagai bentuk kerja sama dalam substansi pendidikan, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, Adrian Agustiansyah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIPOL) Candradimuka, Lishapsari Prihatini, Rabu (26/10/22) di Kampus STISIPOL.
"MoU ini dapat ditindaklanjuti sebagai bentuk perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni tiga kewajiban yang terdapat dalam perguruan tinggi. Tiga kewajiban tersebut antara lain Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat," jelas Najih.
Lebih lanjut dalam bidang Pendidikan dan Pengajaran, Najih mengatakan bisa terwujud melalui kuliah umum dan program magang mahasiswa ke Ombudsman RI. Sedangkan dalam Penelitian dan Pengembangan, diwujudkan dengan terbukanya kesempatan untuk melihat mekanisme penyelensaian laporan, menjadi tempat untuk diskusi antar pihak. Dalam Pengabdian kepada Masyarakat, melalui pembentukan unit kemahasiswaan soal Pemantauan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan program KKN, misalnya.
Dalam kesempatan ini, Rektor STISIPOL Candradimuka mengungkapkan apresiasinya atas MoU yang ditandatangani. Lishapsari menegaskan pihaknya siap bekerja sama untuk program-program pendidikan di Indonesia.
"Kami siap bekerja sama dan dibimbing Ombudsman RI dalam memberikan masukan/saran bagi pelayanan publik. Kami terbuka atas semua masukan," ujarnya.
Menutup, Najih mendorong MoU ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai wujud nyata pemberian bekal bagi mahasiswa. (MIM)