Isi Surat Ombudsman ke Mendikbud - Menkominfo soal Kuota Internet
Anggota Ombudsman, Alvin Lie
Jakarta - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengaku sudah menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kebijakan subsidi internet dari pemerintah.
"Kami sudah menyampaikan surat secara formal kepada Mendikbud dan Menkominfo, isinya pendapat dan saran tentang pembagian kuota internet ini lebih cermat," ujar Alvin saat menjadi pembicara di kanal YouTube TagarTV, dikutip Jumat, 25 September 2020.
Karena kan terimanya dari pemerintah, tentu mengadunya ke pemerintah agar dapat melakukan tindakan korektif.
Selain itu, kata Alvin, Ombudsman juga telah meminta pemerintah menghindari kesalahan-kesalahan pada saat melaksanakan program kartu prakerja.
"Kemudian kami memberikan saran agar benar-benar memperhatikan perlindungan bagi penerima kuota ini terhadap privasi mereka. Datanya jangan disalahgunakan, jangan nanti dibanjiri SMS penawaran dan sebagainya," ucapnya.
Selanjutnya, Ombudsman juga menyarankan pemerintah membuka saluran pengaduan khusus terkait penyaluran subsidi kuota internet itu. Sehingga, kata Alvin, penerima subsidi yang mengalami kendala dapat menyampaikan keluhan kepada pemerintah.
"Karena kan terimanya dari pemerintah, tentu mengadunya ke pemerintah agar dapat melakukan tindakan korektif," ucapnya.
Alvin memastikan, Ombudsman akan selalu memantau perkembangan pelaksanaan program subdisi internet yang diselenggarakan pemerintah tersebut.
Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9 triliun sebagai tunjangan pulsa bagi tenaga pengajar dan peserta didik yang terdampak pandemi Covid-19, pada akhir Agustus 2020 lalu.
Dalam rapat kerja Mendikbud dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nadiem Makarim mengatakan telah mendapat persetujuan anggaran senilai Rp 9 triliun demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hingga empat bulan ke depan.
Dari total dana sekitar Rp 9 triliun, anggaran senilai Rp 7,2 triliun rencananya akan diberikan sebagai subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB per bulan, guru akan mendapat 42 GB per bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.
Adapun Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
Dana besar tersebut digelontorkan setelah sebelumnya pada 9 April 2020 lalu Nadiem juga mengeluarkan kebijakan relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler.
Kebijakan relaksasi BOS tersebut di antaranya memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengalokasikan dana tersebut untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.Â
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...