• ,
  • - +
Investigasi Kementerian Pendidikan Kuatkan Dugaan Plagiarisme Rektor
Kliping Berita • Rabu, 21/04/2021 •
 
Ilustrasi : Investigasi Kementerian Pendidikan Kuatkan Dugaan Plagiarisme Rektor

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyampaikan hasil investigasi lembaganya mengenai dugaan plagiat karya ilmiah Fathur Rokhman, Rektor Universitas Negeri Semarang. Hasil investigasi Kementerian Pendidikan itu sejalan dengan temuan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada (UGM) kampus tempat studi program doktor Fathur Rokhman yang menyatakan karya ilmiah Fathur merupakan jiplakan.

Investigasi kasus plagiarisme ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan. Hasil investigasi ini selanjutnya dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian ke UGM, sesuai dengan kewenangannya. Jadi, surat Direktorat Jenderal ke UGM dilampiri surat yang berisi hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler UGM, Iva Ariani, mengatakan Sekretariat Rektorat UGM memang telah menerima surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan pada akhir Maret lalu. Namun ia tidak mengetahui isi karena surat tersebut termasuk kategori rahasia. Jadi, langsung ke rektor, dan sekretariat tidak membukanya kata Iva, kemarin.

Anggota Senat Akademik Universitas Gadjah Mada, Sigit Riyanto, juga membenarkan bahwa hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan itu sudah sampai ke kampusnya. "Setahu saya, suratnya sudah dikirim ke UGM," kata Sigit.

Sigit memperoleh informasi bahwa hasil investigasi Kementerian Pendidikan itu menguatkan temuan Dewan Kehormatan UGM. Karena itu, kata dia, Kementerian Pendidikan meminta Rektor UGM Panut Mulyono melaksanakan rekomendasi Dewan Kehormatan UGM. 

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nizam, belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal ini. Lagi rapat video conference, kata dia lewat pesan pendek.

Hasil penelusuran Tempo dari beberapa sumber menyebutkan ada tiga poin rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Rekomendasi itu lantas diteruskan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kepada Rektor UGM. Ketiga poin itu adalah menjalankan keputusan Dewan Kehormatan UGM mengenai dugaan plagiat karya ilmiah Fathur Rokhman, melaksanakan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia, serta memperbaiki informasi kepada pelapor ihwal hasil investigasi Dewan Kehormatan UGM.

Adapun hasil investigasi Dewan Kehormatan UGM berisi beberapa poin, seperti menyatakan karya ilmiah Fathur Rokhman yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik terbukti hasil jiplakan. Dewan Kehormatan UGM juga merekomendasikan agar Rektor UGM mencabut gelar akademik doktor Fathur Rokhman dalam ilmu budaya yang diperoleh dari disertasi berjudul Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas.

Keputusan Dewan Kehormatan UGM itu disampaikan kepada Rektor UGM pada 9 Maret 2020. Keputusan ini disikapi oleh Rektor UGM dengan membentuk tim pakar hukum untuk mengkaji ulang dugaan plagiarisme itu. Hasilnya berseberangan dengan rekomendasi Dewan Kehormatan UGM.

Dugaan plagiat pada karya ilmiah Fathur Rokhman ini bergulir sejak 2018. Awalnya, pelapor menyampaikan dugaan plagiarisme itu kepada tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Ombudsman Republik Indonesia. Hasil investigasi tim EKA menyebutkan adanya plagiarisme pada disertasi Fathur Rokhman itu.

Belakangan Senat Universitas Negeri Semarang membentuk tim investigasi internal. Hasil investigasi ini menyimpulkan bahwa tak terbukti adanya plagiarisme dalam disertasi Fathur Rokhman. Namun Ombudsman memperbaiki rekomendasi tersebut pada awal Maret 2019. Ombudsman justru meminta Senat Universitas Negeri Semarang membatalkan Surat Keputusan Nomor 1 dan 2 Tahun 2018 tentang dugaan plagiarisme Fathur Rokhman karena melanggar prosedur, menyalahgunakan wewenang, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Ombudsman juga meminta Senat Universitas Negeri Semarang menginvestigasi ulang dugaan plagiarisme itu dan memberi sanksi kepada Fathur Rokhman selaku Rektor Universitas Negeri Semarang yang memusnahkan draf disertasi dengan judul "Pemilihan Bahasa Jawa-Indonesia dalam Masyarakat Jawa Kajian Sosiolinguistik pada Masyarakat Tutur Jawa di Banyumas" sesuai dengan surat pernyataan Fathur Rokhman pada 22 November 2018. Lalu Senat diminta menyampaikan hasil investigasi ulang itu kepada Ombudsman.

Rektor UGM Panut Mulyono belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi itu. Iva Ariani mengatakan jadwal Panut sangat padat, sehingga ia tak bisa diwawancarai. Panut pernah menjelaskan kepada Tempo bahwa ia tak bisa mencabut gelar Fathur Rokhman begitu saja. Alasannya, tim pakar hukum yang ditunjuknya justru menyatakan bahwa karya Fathur bukan jiplakan dan ia tidak bersalah.

Sigit Riyanto membantah penjelasan Panut tersebut. Ia berpendapat bahwa Rektor UGM tidak berwenang menentukan seseorang melakukan plagiarisme atau tidak. Tapi Rektor seharusnya cukup menjalankan rekomendasi Dewan Kehormatan UGM, yang sudah diperkuat dengan temuan Kementerian Pendidikan. Kalau tidak dijalankan, nama UGM akan tercoreng seumur hidup, kata dia.

Fathur Rokhman belum membalas pesan pendek yang dikirim kepadanya. Ia juga tidak mengangkat telepon saat dihubungi. Januari lalu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Hubungan Masyarakat Universitas Negeri Semarang, Burhanudin, mengatakan tuduhan plagiarisme terhadap Fathur Rokhman itu tidak berdasar. "Tuduhan tersebut secara hukum tidak terbukti dan dinyatakan selesai," kata dia pada 28 Januari lalu.

Menurut Burhanudin, Rektor UGM Panut Mulyono telah menerbitkan surat keputusan yang memastikan bahwa tuduhan plagiarisme tersebut tidak terbukti. Ia juga membeberkan bahwa proposal disertasi Fathur telah disusun sejak 1997, yang menguatkan bahwa disertasinya bukan hasil jiplakan dari hasil karya seorang mahasiswa.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...