Insiden Listrik Padam, Ombudsman Panggil Direksi PLN Kamis
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bakal memanggil direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
pada Kamis (9/8) terkait pemadaman listrik yang terjadi pada 4 Agustus
2019. Diketahui pemadaman itu berlangsung selama berjam-jam, meluas di
Jabodetabek, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Komisioner
Ombudsman, Laode Ida menyatakan bahwa pihaknya bakal membahas soal tata
kelola perusahaan plat merah tersebut. Laode mengatakan kejadian
pemadaman itu berlangsung terlampau lama dan merugikan konsumen.
"Ada
beberapa hal pertama kita mau tanya apa sebenarnya yang menjadi
penyebab matinya listrik selama dua hari. Kemudian kedua bagaimana tata
kelola di PLN sebetulnya yang menjadikan itu bablas dalam.jangka waktu
yang cukup lama," kata Ida kepadaCNNIndonesia.com, Selasa (6/8).
Ia
menyatakan pihaknya juga bakal memperjelas soal kompensasi yang
diberikan kepada masyarakat terkait pemadaman listrik tersebut. Pasalnya
terkait pemadaman ini diatur dalam Undang-undang Ketenagalistrikan.
"Tapi itu belum operasional betul sebetulnya jadi ditentukan secara sepihak. Jadi hal-hal yang macam itu akan dideteksi. Terpenting adalah tata kelola kelistrikan," kata Ida.
Pihaknya juga bakal menelisik siapa pihak yang sebetulnya paling bertanggung jawab dalam kasus pemadaman ini. Menurut Ida, dalam hal penyediaan listrik PLN berperan sebagai operator, sementara sebagai regulatornya berada di pihak Kementerian ESDM.
Selain itu, pada hari ini sejumlah advokat yang menamai dirinya Forum Advokat Muda Indonesia mengadukan PT PLN ke Ombudsman. Hal itu lantaran pihak FAMI menemukan dugaan maladministrasi terkait pemadaman listrik massal.
"Terkait kepada ombudsman terkait maladministrasi karena UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa PLN itu harusnya memberitahukan tentang pemadaman listrik tapi dia tidak memberitahukan itu," kata Sekjen FAMI Saiful Anam kepadaCNNIndonesia.com.