• ,
  • - +
Insiden Listrik Padam, Ombudsman Panggil Direksi PLN Kamis
Kliping Berita • Selasa, 06/08/2019 •
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung mendatangi Kantor Pusat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/8), setelah kejadian listrik mati berjam-jam kemarin.(Feri Agus/CNN Indonesia)

Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bakal memanggil direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada Kamis (9/8) terkait pemadaman listrik yang terjadi pada 4 Agustus 2019. Diketahui pemadaman itu berlangsung selama berjam-jam, meluas di Jabodetabek, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Komisioner Ombudsman, Laode Ida menyatakan bahwa pihaknya bakal membahas soal tata kelola perusahaan plat merah tersebut. Laode mengatakan kejadian pemadaman itu berlangsung terlampau lama dan merugikan konsumen.

"Ada beberapa hal pertama kita mau tanya apa sebenarnya yang menjadi penyebab matinya listrik selama dua hari. Kemudian kedua bagaimana tata kelola di PLN sebetulnya yang menjadikan itu bablas dalam.jangka waktu yang cukup lama," kata Ida kepadaCNNIndonesia.com, Selasa (6/8).

Ia menyatakan pihaknya juga bakal memperjelas soal kompensasi yang diberikan kepada masyarakat terkait pemadaman listrik tersebut. Pasalnya terkait pemadaman ini diatur dalam Undang-undang Ketenagalistrikan.


Berdasarkan Undang-undang Ketenagalistrikan bagian kelima (hak dan kewajiban konsumen) pasal 29 ayat (1) huruf e, disebutkan konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

"Tapi itu belum operasional betul sebetulnya jadi ditentukan secara sepihak. Jadi hal-hal yang macam itu akan dideteksi. Terpenting adalah tata kelola kelistrikan," kata Ida.

Pihaknya juga bakal menelisik siapa pihak yang sebetulnya paling bertanggung jawab dalam kasus pemadaman ini. Menurut Ida, dalam hal penyediaan listrik PLN berperan sebagai operator, sementara sebagai regulatornya berada di pihak Kementerian ESDM.

"Tahapan klarifikasi penting karena kami memulai investigasi," katanya.

Selain itu, pada hari ini sejumlah advokat yang menamai dirinya Forum Advokat Muda Indonesia mengadukan PT PLN ke Ombudsman. Hal itu lantaran pihak FAMI menemukan dugaan maladministrasi terkait pemadaman listrik massal.

"Terkait kepada ombudsman terkait maladministrasi karena UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa PLN itu harusnya memberitahukan tentang pemadaman listrik tapi dia tidak memberitahukan itu," kata Sekjen FAMI Saiful Anam kepadaCNNIndonesia.com.



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...