• ,
  • - +
Ini Hasil Pemeriksaan Ombudsman terhadap PPDB 2019
Kliping Berita • Jum'at, 26/07/2019 •
 
Amzulian Rifai. Foto: Sumeks.co

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung pelaksanaan sistem zonasi dan menyarankan untuk melanjutkannya dengan perencanaan dan pengawasan lebih ketat, khususnya dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Kami dari Ombudsman, sebagai pengawas eksternal, pada dasarnya mendukung penerapan zonasi. Karena kami lihat di sini akan banyak perbaikan yang terjadi," kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di kantor ORI, Jumat (26/7).

Menyadari bahwa urusan pendidikan merupakan urusan pemerintahan konkruen antara pusat dan daerah, maka ORI mendorong adanya sinergi antar-kementerian, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menerapkan sistem zonasi pendidikan yang berujung pada pemerataan pendidikan.

"Program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemendikbud, tetapi juga menjadi tanggung jawab menteri-menteri terkait dan juga pejabat daerah," kata Amzulian.

ORI menyarankan agar pemerintah segera menentukan target pemerataan pendidikan. Pemerintah harus punya target waktu terkait pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan sesuai dengan zonasi.

"Kalau dulu kan ada Inpres untuk Sekolah Dasar. Saya dengar ini nanti akan ada Perpres," ujar Anggota ORI Ahmad Su'adi.

Menerima 10 butir saran ORI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan terima kasih dan meminta dukungan untuk rangkaian kebijakan berikutnya yang masih berbasis sistem zonasi pendidikan.

"Semua masukan tentu saja secara khusus akan kita perhatikan betul. Dan yang penting kita harus berusaha secepat mungkin, dengan sistem zonasi ini segera menjadi solusi bagi masalah pendidikan kita," kata Menteri Muhadjir.

Dia menambahkan, zonasi bukan hanya PPDB. Ke depan akan diperbaiki penanganan guru berbasis zonasi. Mulai dari alokasi dan distribusinya. Termasuk pengangkatan guru baru, tunjangan. Kemudian pelatihan guru, semuanya juga akan berbasis zonasi.

Untuk mendorong sinergi antara kementerian dan lembaga serta antara pusat dan daerah, Pemerintah akan segera menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur sistem zonasi pendidikan. Dia mengungkapkan dalam waktu dekat Perpres akan terbit untuk menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan pendidikan.

"Perpresnya nanti berupa Perpres zonasi pendidikan. Nanti semua yang berkaitan dengan pendidikan akan ditangani berbasis zonasi. Tidak hanya PPDB saja," katanya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...