• ,
  • - +
Imbas Beda Aturan Kemendag dan Kementan, 1,4 Juta Kg Produk Impor Hortikultura Tertahan di Pelabuhan
Siaran Pers • Kamis, 15/09/2022 •
 
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika

Siaran Pers

Nomor 049/HM.01/IX/2022

Kamis, 15 September 2022


JAKARTA - Ombudsman RI menerima laporan masyarakat atas adanya dugaan maladministrasi terkait kebijakan impor hortikultura yang menyebabkan tertahannya 1,4 juta kilogram produk impor holtikultura milik beberapa importir sejak pekan lalu. Penahanan ini dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa produk impor tersebut telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Namun setelah sampai di Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok, produk impor tersebut ditahan oleh Balai Karantina setempat dikarenakan belum adanya dokumen RIPH, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

"Merujuk UU Cipta Kerja maka pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 sudah tidak memerlukan RIPH sebagai syarat keluarnya Surat Persetujuan Impor. Sedangkan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 mewajibkan syarat RIPH. Ombudsman menilai hal ini menunjukkan adanya ketidakcermatan dalam pengambilan kebijakan oleh dua kementerian ini. Dampaknya merugikan masyarakat," tegas Yeka, pada Kamis (15/9/2022) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Yeka mengungkapkan, hingga Rabu (14/9/2022), jumlah potensi kerugian importir mencapai Rp. 3,2 miliar dengan rincian untuk biaya penumpukan dan listrik sebesar Rp 2.432.000.000 dan biayademurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan sebesar Rp 777 juta. Angka ini dapat terus bertambah setiap harinya.

"Ombudsman merespons laporan masyarakat ini secara cepat untuk menekan potensi kerugian. Harapannya dapat ditemukan jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat dan adanya harmonisasi kebijakan pada kementerian terkait," tutupnya.

Dalam rapat klarifikasi yang digelar Rabu (14/9/2022) kemarin, Ombudsman RI memanggil Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Badan Karantina Pertanian Kementarian Pertanian, Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian. Namun dalam klarifikasi tersebut, para pihak terlapor belum dapat memberikan solusi konkret.

Dalam dokumen berita acara klarifikasi, Ombudsman RI meminta Direktur Jenderal Hortikultura Kementan untuk membahas solusi permasalahan pelapor bersama Menteri Pertanian agar dapat diambil tindakan diskresi atau relaksasi agar produk impor yang ditahan dapat dilepaskan oleh Badan Karantina Pertanian dari tempat pemasukan.

Kepada Ditjen Hortikultura, Ombudsman meminta agar segera melakukan koordinasi dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam rangka menyelesaikan masalah yang dialami oleh pelapor.

Secara khusus kepada Kemenko Bidang Perekonomian, Ombudsman meminta agar segera dilakukan sinkronisasi peraturan impor produk hortikultura antara Kemendag dan Kementan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.

Progres pelaksanaan tindak lanjut klarifikasi ini akan dilaporkan kepada Ombudsman paling lambat hari ini (15/9/2022). "Karena masuk dalam klasifikasi pengaduan RCO (Respons Cepat Ombudsman), apabila tidak ada solusi, pekan depan Ombudsman akan melaporkan tindakan korektif terkait persoalan ini kepada Presiden," ujar Yeka.

Ombudsman meminta agar semua pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut untuk bekerja secara cepat dan cermat guna pengambilan keputusan yang efektif untuk mengantisipasi potensi kerugian yang lebih besar, yakni berupa kenaikan harga pada barang impor berupa komoditas hortikultura. (*)

 

Narahubung:

Anggota Ombudsman RI

Yeka Hendra Fatika





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...