• ,
  • - +
Hortikultura Sempat Dikarantina, Ombudsman: Kualitas Mestinya Tetap Terjaga
Kliping Berita • Minggu, 02/10/2022 •
 
Truk peti kemas melintas di kawasan IPC Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya melepaskan komoditas hortikultura impor yang sempat tertahan di pelabuhan karena belum mengantongi dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sesuai ketentuan Permentan Nomor 5 Tahun 2022.

"Kementerian Pertanian hari ini melepas ada 1.940 ton,"kata Kepala Barantan Bambang saat konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Sabtu (1/10).

Kontainer-kontainer tersebut dilepaskan dari tiga pelabuhan. Dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dilepaskan sebanyak 40 kontainer atau 754 ton pangan hortikultura.

Pangan hortikultura yang dimuat di dalam kontainer-kontainer tersebut meliputi anggur, jeruk, lemon, kelengkeng, apel, bawang bombay, dan cabai kering.

Ombudsman memastikan meskipun produk yang tertahan selama sebulan itu masih dalam kondisi yang baik, karena disimpan dalam suhu yang tepat sesuai kebutuhan pangan masing-masing. Akan tetapi pihak Ombudsman menggarisbawahi bahwa terdapat biaya tambahan dalam pemeliharaan produk hortikultura tersebut.

"Produk hortikultura itu kan ada ada yang segar, ada yang kering seperti cabai. Yang segar tentu akan dimasukkan ke pendingin khusus agar kualitas tidak turun. Tapi karena pemeliharaan itu, biaya listriknya jalan terus karena tegangan tinggi. Kondisi barang oke, cuma pembiayaan membengkak saja," jelas Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika kepada kumparan, Minggu (2/10).

Namun, Yeka menyayangkan adanya karantina sejak awal. Menurutnya, hal ini bisa dihindari pemerintah jika implementasi dan sosialisasi RIPH dilakukan lebih lagi, serta koordinasi antara kementerian lebih harmonis, dalam kasus ini antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengembalikan kerugian usaha yang dihasilkan oleh karantina ini, karena kejadian ini, menurut Yeka merupakan kelalaian pemerintah.


Pelaku Usaha yang Melapor ke Ombudsman

Terdapat 6 pelaku usaha yang melaporkan kepada Ombudsman terkait keberatannya pada karantina produk hortikultura ini, di antaranya adalah PT. Komar Swapraja Indonesia, CV Inti Bunga Persada, CV Rencong Sakti, CV Rizky Sultan Abadi, PT Juma Berlian Exim, CV Mega Bunga Adelia, dan PT Parahyangan Sukses Foods.

Merespon pada pelaporan ini, Ombudsman berkomitmen akan menangani progress dari karantina hortikultura ini, dengan harapan kedepannya kejadian seperti ini tidak berulang.

"Pertama, kita lihat penahanan kemarin tidak patut karena yang ditahan barang legal. Kita juga sudah ada rekomendasi bahwa barang di pelabuhan semestinya tidak boleh dari tiga hari. Kedepannya kita berharap tidak ada larangan ugal-ugalan."

"Kalau didengar Presiden Jokowi, pasti akan setuju dengan Ombudsman. Tidak boleh lah pelaku usaha dipersulit, apalagi di masa sulit sekarang." tambahnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...