• ,
  • - +
Hingga Desember 2024, Ombudsman RI Selamatkan Rp 166,49 Miliar Kerugian Masyarakat Pada Substansi Perekonomian 1
Siaran Pers • Kamis, 19/12/2024 •
 
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika

Siaran Pers

Nomor 056/HM.01/XII/2024

Kamis19 Desember2024

 

JAKARTA - Ombudsman RI melalui unit Keasistenan Utama (KU) III yang membidangi substansi Perekonomian 1 berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat sebesar Rp 166,49 miliar pada kurun waktu 1 Januari-16 Desember 2024. Sedangkan jumlah laporan yang ditangani KU III pada 2024 sebanyak 169 dengan rincian 67 laporan telah ditutup dan 102 laporan masih dalam proses penanganan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan valuasi kerugian masyarakat dihitung guna mengetahui jumlah besaran kerugian masyarakat yang dapat diselamatkan melalui proses penyelesaian laporan di Ombudsman. "Berdasarkan 67 Laporan Masyarakat yang diselesaikan pada periode 1 Januari - 16 Desember 2024, total penyelamatan kerugian masyarakat oleh Ombudsman RI adalah sebesar Rp 166,49 miliar," ungkapnya pada acara Catatan Akhir Tahun Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Perekonomian 1, Kamis (19/12/2024) di Kantor Pusat Ombudsman RI Jakarta Selatan.

Secara lebih lengkap Yeka menyebutkan, sepanjang 2021-2024 jumlah total potensi penyelamatan kerugian masyarakat pada substansi Perekonomian 1 sebesar Rp 520,08 miliar. Sedangkan total realisasi penyelamatan kerugian masyarakat pada 2021-2024 sebesar Rp 496,69 miliar.

Keberhasilan Ombudsman RI menyelamatkan kerugian masyarakat pada kurun waktu 2021-2024, salah satu kasusnya adalah Pelapor mengeluhkan terkait belum diterimanya sertifikat rumah meski Pelapor telah melunasi kewajiban kredit KPR. Dalam hal ini, Ombudsman telah berhasil menjadi katalisator terhadap permasalahan Pelapor dengan penyelesaian berupa pemberian sertifikat, dengan valuasi penyelamatan kerugian masyarakat sebesar Rp 334,8 miliar.

Untuk diketahui, unit Keasistenan Utama III memiliki ruang lingkup pengawasan layanan publik di bidang perdagangan, perindustrian dan logistik, pertanian dan pangan, perbankan, perasuransian dan penjaminan; pengadaan barang dan jasa serta perpajakan, kepabeanan dan percukaian.

Pada tahun ini, Yeka mengatakan substansi laporan paling banyak masuk ke KU III adalah perbankan, perasuransian dan penjaminan (39 laporan); Perdagangan, perindustrian dan logistik (16 laporan); pertanian dan pangan (8 laporan); pengadaan barang dan jasa (3 laporan); serta perpajakan, kepabeanan dan sukai (1 laporan). Sedangkan tiga instansi paling banyak dilaporkan pada sektor ini adalah OJK, Kementerian Perdagangan dan BP Tapera.

Meskipun demikian, pada tahun 2024 ini terdapat 8 laporan masyarakat yang belum dijalankan tindakan korektifnya oleh PT Perindo terkait perbaikan tata kelola perdagangan perikanan.

Tak hanya penyelesaian laporan masyarakat, KU III juga memiliki fokus pada pencegahan maladministrasi. Tahun ini, KU III telah merilis hasil kajian Systemic Review Pencegahan Maladminitrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri mengenai Maladministrasi dalam Layanan RIPH dan Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian.

Selain itu KU III juga melakukan pengawasan pada isu pelayanan publik yang sedang menjadi atensi masyarakat. Di antaranya pengawasan permasalahan tata niaga perberasan di Provinsi Banten, pengawasan layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, permasalahan tata niaga tekstil pada PT Sritex dan pengawasan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi.

Dalam kesempatan ini, Ombudsman juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Bank BTN yang telah kooperatif dan responsif dalam proses penyelesaian laporan masyarakat yang ditangani KU III Ombudsman RI.

"Kami mengucapkan terima kasih. Karena kami mengerti tidak mudah memenuhi panggilan Ombudsman dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat. Maka kami memberikan apresiasi atas respons yang baik dan kooperatif dari 4 instansi ini," tutup Yeka. (*)

 

Anggota Ombudsman RI,

Yeka Hendra Fatika





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...