• ,
  • - +
Hasil Kajian Ombudsman RI terkait Pelaksanaan Tugas Rutin Kepolisian RI Dalam Percepatan Penanganan Covid-19
Siaran Pers • Minggu, 30/08/2020 •
 

Siaran Pers

044/HM.01/VIII/2020

Minggu, 30 Agustus 2020

 

JAKARTA -Ombudsman RI telah menyelesaikan kajian mengenai Pelaksanaan Tugas Rutin Kepolisian RI di Masa Pandemi Dalam Percepatan Penanganan Covid-19. Hasil kajian tersebut disampaikan Ombudsman RI kepada Kemenko Polhukam RI, Kepolisian RI  dan Satgas Penanganan Covid-19, secara daring pada Jumat (28/8/2020).

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Anggota Ombudsman RI, Dr. Ninik Rahayu menyampaikan beberapa temuan berfokus pada pelaksanaan pelayanan administrasi, proses penyidikan saat Covid-19,  pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelaksanaan PSBB, dan koordinasi antar lembaga yang dilakukan Polri pada masa pandemi Covid-19.  "Data tersebut diperoleh dari 26 Polda dan 68 Polres di seluruh Indonesia dari April-Mei 2020," terang Dr Ninik Rahayu, Minggu (30/8/2020) di Jakarta.

Berdasarkan hasil kajian, Dr Ninik menyampaikan beberapa saran perbaikan kepada Polri, antara lain dalam pelayanan administrasi dimasa pandemi yakni memaksimalkan proses pelayanan administrasi yang dapat dilakukan secaraonline, seperti SIM, STNK, SKCK guna meminimalisir kontak antara petugas dan masyarakat.

Selanjutnya dalam proses penyidikan, agar dibuat edaran resmi dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan menggunakan teknologi digital, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan penyidikan dan tetap memperhatikan hak Tersangka dan Saksi. Serta meningkatkan koordinasi antar penegak hukum, yakni Kejaksaan, Pengadilan, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan protokol baru terkait penanganan tindak pidana saat masa pandemi Covid-19.

Letnan Jenderal TNI Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dalam tanggapannya memberikan apresiasi terhadap kajian yang telah dilakukan Ombudsman RI.

Dalam pertemuan yang dilakukan secara daring, Doni Monardo juga menitipkan pesan, agar Polri  melalui Polda dan Polres dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan kemampuan Satpol PP. Mulai dari infrastruktur dan SDM agar dapat membantu pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 di lapangan. Sehingga diharapkan Satpol PP memiliki tingkat profesionalisme yang lebih tinggi. Doni Monardo juga mengapresiasi peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang sangat produktif membantu dalam menangani kejadian dan pengamanan di beberapa daerah.

Sementara itu Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto, mewakili Kapolri menyampaikan bahwa Polri telah membentuk Satgas Operasi Aman Nusa II, namun karena bencana Covid-19 ini bersifat baru, maka dibuat penyesuaian struktur dan inovasi  dari tingkat Mabes sampai ke Polres, untuk menangani pandemi. Polri, TNI serta instansi lain perlu bergandengan tangan untuk menangani pandemi ini mulai dari keamanan masyarakat dan ketersediaan pangan. Apa yang menjadi temuan dan saran Ombudsman RI diterima Polri untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya Menteri Polhukam yang diwakili  Asdep 2 Deputi V, Brigjen Pol. Dr. Eriadi menyatakan bahwa muncul permasalahan-permasalahan saat pandemi Covid-19 yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Di antaranya penahanan tersangka, penyidikan yang terkendala dalam hal penyampaian SPDP dan  pemeriksaan Saksi. Kemenko Polhukam akan menyampaikan kepada instansi terkait penegakan hukum agar ditemukan solusi yang tepat dan melakukan koordinasi dengan instansi lainnya.

Ketiga lembaga mengapresiasi temuan dan kajian yang telah dilakukan Ombudsman RI sebagai bentuk upaya untuk perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat. Ombudsman juga mengapresiasi peran dan fungsi yang telah dilakukan Polri sebagai garda terdepan dalam melakukan pengamanan di beberapa daerah dan berharap agar saran-saran yang telah disampaikan Ombudsman RI dapat dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan Polri pada saat pandemi Covid-19. (***)

 

Anggota Ombudsman RI

Dr. Ninik Rahayu





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...