Hasil Investigasi Ombudsman: KPU Abai Memberitahu Hak Petugas KPPS
jpnn.com,JAKARTA - Ombudsman RI turut menginvestigasi penyebab ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia selama tahapan Pemilu 2019.
Hasil investigasi awal, Ombudsman menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) abai memberitahu hak petugas KPPS. Dari situ, petugas KPPS hanya berupaya menjalankan kewajiban yakni merampungkan proses pemungutan suara.
"Saya menduga, kelihatannya hak dan kewajiban itu tidak terjadi, belum terjadi, khususnya di KPPS ini. Jadi saya kira yang dipikirkan KPPS pemenuhan kerja saja, tidak berpikir risikonya," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala ditemui wartawan di Jakarta, Sabtu (18/5).
Adrianus mencontohkan, petugas KPPS banyak bekerja melampaui kemampuan fisik. KPU tidak membeber akibat yang didapat jika bekerja di luar kemampuan fisik.
"Petugas itu mungkin tidak tahu haknya, dia tahu enggak risikonya? Tahu enggak implikasinya?" katanya.
Menurut Adrianus, KPU harus melakukan sosialisasi kepada petugas KPPS tentang pentingnya menjaga kesehatan. Dia mempertanyakan upaya sosialisasi tersebut.
"KPU harusnya kasih tahu kalau punya sakit ini akan muncul risiko seperti ini. Si pemberi kerja (KPU) tidak memberi penjelasan," ungkap dia.