• ,
  • - +
Hasil Investigasi dan Rekomendasi Ombudsman Atas Kasus Mati Lampu Sebagian Jawa
Kliping Berita • Kamis, 07/11/2019 •
 
Kondisi Jakarta malam hari saat listrik padam. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, membeberkan faktor penyebab pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi di wilayah Jawa Barat DKI Jakarta dan Banten pada awal Agustus lalu. Dari hasil investigasi dilakukan, ditemukan adanya maladministrasi atau kelalaian yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas kasus listrik padam tersebut.

"PLN melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi," kata dia saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (7/11).

Temuan lain, PLN juga melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang yang menjadi faktor utama pemadaman total (blackout) pada tanggal 4 Agustus 2019. "PLN tidak optimal dalam proses antispasi terjadinya blackout," imbuh dia.

Atas temuan ini, pihaknya juga belum melihat optimalnya pelibatan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan terjadinya blackout. Sementara pola ganti rugi yang dilakukan PLN pun belum memadai kepada masyarakat terdampak.

"Itu yang kami minta agar diakomodir dalam Permen ESDM. Karena tidak seberapa juga kompensasinya dengan dampak kerugian yang dialami masyarakat khususnya bagi industri yak," kata dia.

Berdasarkan hasil temuan lapangan, analisis, dan maladministrasi yang terjadi, Ombudsman RI menyampaikan saran kepada PLN sebagai bentuk perbaikan tata kelola ke depannya. Dirinya meminta agar PLN melakukan evaluasi mekanisme, pembiayaan, dan pelaksanaan pemangkasan pohon yang selama ini dilakukan melalui pola kerjasama dengan pihak ketiga untuk memastikan kondisi ROW bebas dari pohon kritis (jarak aman terpenuhi)

Kemudian, PLN juga diminta untuk menyusun skema pembiayaan yang dapat mengakomodir apabila terdapat kekurangan anggaran dalam pekerjaan pemangkasan dan penebangan pohon. Juga melakukan pengecekan dan melengkapi setiap instalasi ketenagalistrikan milik PLN yang belum memiliki Rekomendasi Laik Bertegangan (RLB) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Tak hanya itu, Laode juga menyarankan agar PLN melakukan penambahan transmisi untuk mendukung penyaluran daya dari pembangkit-pembangkit listrik baru. Serta menambah fasilitas black start pada pembangkit yang tersedia.

Terkait dengan masalah kompensasi, dirinya menyarankan agar perseroan juga melakukan sosialisasi secara masif terhadap pemberian ganti rugi kepada seluruh konsumen. Serta menyusun dan membuat crisis center sebagai pelayanan pengaduan masyarakat atas keluhan terhadap pelayanan oleh PLN.

Tak hanya kepada PLN, Ombudsman juga memberikan saran sebagai bentuk perbaikan tata kelola kepada pemerintah khususnya di bidang ketenagalistrikan diantaranya:

Kementerian Energi dan dan Sumber Daya Mineral

1. Menetapkan instalasi sistem transmisi tenaga listrik saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500kV dan 150kV menjadi Objek Vital Nasional mengikuti Pembangkit, Gardu, SUTT dan SUTET yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi Objek Vital Nasional.

2. Menyusun dan membahas bersama dengan PT PLN (Persero) terkait pola pembiayaan dalam rangka pemangkasan tanam tumbuh di jalur transmisi diantaranya pemberian kompensasi tanam tumbuh lebih dari sekali.

3. Mengevaluasi pola pemberian dan besaran ganti rugi yang proporsional serta berkeadilan bagi PT PLN (Persero) maupun konsumen selaku pengguna layanan dengan melibatkan pamangku kepentingan.

4. Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perijinan rekomendasi laik bertegangan, dan sertifikat laik operasi untuk seluruh instalasi listrik yang dioperasikan oleh PT PLN (Persero) maupun dengan IPP (Independent Power Producer) sesuai dengan kewenangannya.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara

1. Melakukan penguatan dan peningkatan kualitas infrastruktur ketenagalistrikan yang andal mulai dari pembangkit, gardu induk, SUTT, SUTTET, jalur transmisi dan distribusi tenaga listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) terutama dari sisi anggaran.

2. Melakukan penilaian Key Performance Indicator PT PLN (Persero) secara proporsional dengan memprioritaskan jaminan keandalan penyediaan jaringan tenaga listrik dan tidak hanya memprioritaskan keuntungan perusahaan.

Kementerian Dalam Negeri RI

Membuat Surat Edaran kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota untuk:

1. Menyusun dan membentuk peraturan tentang pelarangan penanaman pohon yang berpotensi melebihi jarak bebas minimum disepanjang jalur transmisi;

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah administratif masing-masing;

3. Bekerjasama dengan PT PLN (Persero) di wilayah guna mengatasi permasalahan dalam penyediaan tenaga listrik seperti pembersihan jarak bebas minimum dan jaminan distribusi listrik kepada konsumen.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Memberikan dukungan kegiatan penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) yang menggunakan kawasan hutan melalui IPPKH, pemangkasan pohon di jalur transmisi yang masuk kawasan hutan dan distribusi listrik yang masuk kawasan hutan.

"Ombudsman RI meminta kepada semua pihak agar hasil Rapid Assessment ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat yang profesional, berkeadilan dan berkepastian hukum," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...