Gegara Disabilitas, Status PNS Dokter Dibatalkan, Ombudsman RI: Republik Macam Apa?
Saibumi.com, Lampung -- Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menyoroti kasus dokter gigi Romi Sopfa Ismael, penyandang disabilitas yang dibatalkan menjadi ASN/PNS.
Alvin Lie menyayangkan sikap pemerintah yang menolaknya menjadi ASN hanya karena dianggap tidak sehat secara jasmani.
Hal tersebut disampaikan Alvin Lie melalui akun Twitter miliknya @alvinlie21. Dia tak menyangka pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti itu.
Tak hanya itu, Alvin Lie juga menyoroti kasus seorang kepala desa di Aceh, yang ditahan kepolisian lantaran menjual bibit padi tanpa label sertifikat.
"Penyandang Disabilitas diangap tidak sehat jasmani. Petani menjual bibit padi hasil panenannya ditangkap Polisi," kata Alvin Lie, dilansir Suara.com -- jaringan Saibumi.com, Jumat, 26 Juli 2019.
"Republik macam apa?" tambahnya.
Terkait kasus dokter disabilitas yang dibatalkan pemerintah untuk menjadi ASN, Alvin Lie menyesalkan pandangan banyak pihak yang menilai bahwa penyandang disabilitas merupakan orang yang tak sehat jasmani.
Menurutnya, pandangan tersebut sangat keliru.
"Sangat disesalkan banyak pejabat (dan sebagian masyarakat) berpendapat bahwa Penyandang Disabilitas adalah orang yang tidak sehat jasmani. Pendapat ini sangat keliru. Mereka mungkin belum pernah mempelajari UU 8/ 2016 tentang Penyandang Disabilitas," tegasnya.
Untuk diketahui, dokter gigi Romi Sopfa Ismael adalah seorang dokter penyandang disabilitas di Sumatera Barat, yang mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, karena dibatalkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaporan tersebut dilakukan pada Selasa, 23 Juli 2019, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dokter Romi mengatakan, kasus yang dialaminya berawal saat mengikuti tes CPNS pada Desember 2018 lalu, sebagai dokter gigi di daerah Solok Selatan.
"Saya lulus dengan nilai terbaik saat mengikuti tes CPNS, tetapi tiba-tiba status saya sebagai ASN dibatalkan karena alasan saya disabilitas," kata dia.
Di sisi lain, terkait cuitan Alvin Lie lainnya, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Aceh, Munirwan ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan yang belum tersertifikasi.
Padahal, pada 2018 lalu desa yang dipimpin Munirman sempat terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa berkat pengembangan bibit padi tersebut.