• ,
  • - +
Gandeng Dukcapil, Ombudsman RI Sapa Desa di Kabupaten Gowa Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Kabar Ombudsman • Jum'at, 07/07/2023 •
 
Ombudsman RI melakukan penerimaan konsultasi dan pengaduan masyarakat, di Desa Kanrepia Kabupaten Gowa

GOWA - Ombudsman RI Pusat bersama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan jemput bola pengaduan masyarakat dan konsultasi pelayanan publik di Desa Kanrepia Kabupaten Gowa, Senin (3/7/2023). Kegiatan ini dilakukan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa untuk memberikan pelayanan publik administrasi kependudukan langsung kepada masyarakat desa.

Masyarakat mengapresiasi kolaborasi kegiatan tersebut karena tidak lagi harus menempuh jarak yang jauh untuk mendatangi Kantor Ombudsman RI di Makassar atau Dukcapil Kabupaten Gowa yang berjarak 77 kilometer dari desa mereka.

Salah seorang pengguna layanan penerbitan KTP untuk pertama kali, Fadli, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ombudsman dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa atas terselanggaranya kegiatan tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman dan Capil Gowa karena saya jadi tidak perlu menempuh jarak jauh untuk membuat KTP," ujarnya.

Sebanyak 65 orang dari 250 orang pengguna layanan menyampaikan konsultasi dan pengaduan masyarakat ke Ombudsman berkaitan dengan permasalahan administrasi kependudukan yang mereka alami. Mulai dari permintaan uang untuk pengurusan Buku Nikah sampai dengan kesalahan penulisan nama di KTP.

Selain penerimaan konsultasi dan pengaduan masyarakat, Ombudsman juga melaksanakan sosialisasi tugas dan fungsi kepada aparat desa dan tokoh masyarakat untuk memaksimalkan peran pengawasan pelayanan publik oleh eksternal dalam hal ini oleh masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...