• ,
  • - +
Fokus Isu Prioritas Nasional, Ombudsman Jalin Kerja Sama dengan IAPI
Kabar Ombudsman • Selasa, 15/11/2022 •
 
Penandatanganan nota kesepahaman antara Ombudsman RI dengan IAPI, Selasa (15/11/2022).

Jakarta- Ombudsman RI menaruh perhatian pada isu-isu prioritas nasional terkait pelayanan publik. Demikian disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih usai menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (15/11/22).

Najih mengatakan bahwa salah satu isu prioritas nasional tersebut adalah tentang pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, Ombudsman sudah menerima laporan masyarakat tentang pengadaan barang dan jasa. Namun, sumber daya di Ombudsman belum memiliki kemampuan untuk aspek penghitungan kerugian. "Dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas SDM di Ombudsman terutama tentang pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Najih lalu menyebutkan tentang mandat dari undang-Undang 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa Ombudsman mengawasi pelayanan publik yang meliputi pelayanan administasi serta barang dan jasa. Kata Najih, ruang lingkup pengawasan Ombudsman sangat luas dan tidak dibatasi. "Penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aspek strategis dan terus berkembang. Harus diawasi karena ada potensi kerugian," terangnya.

Sejalan dengan Najih, Ketua Umum Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia, Sonny Sumarsono menyatakan bahwa apabila pengadaan barang dan jasa dikelola dengan baik, banyak nilai yang dapat dibangun. Melalui pengadaan barang dan jasa, banyak multiplier effect yang akan terjadi. "Namun pengadaan barang jasa juga memiliki banyak risiko misalnya kerugian dan fraud," ujarnya.

Sonny berharap dengan adanya kerja sama ini dapat mengakselerasi misi IAPI. "Kami berharap ada program yang dapat dijalankan bersama," imbuhnya.

Ruang lingkup nota kesepahaman antara Ombudsman RI dengan IAPI meliputi pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, peningkatan kapasitas SDM dalam pengawasan pengadaan barang/jasa, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan diseminasi, serta kegiatan lain yang disepakati. (NI)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...