FAMI Gugat PLN ke Ombudsman
JAKARTA--Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menyatakan tidak menutup kemungkinan juga melayangkan gugatan kepada Presiden RI, menyusul pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN beberapa hari lalu.
"Nanti digugatan bisa jadi menteri bahkan bisa jadi presiden turut tergugat makanya kita lagi menghimpun dan mengumpulkan siapa saja yang dijadikan sebagai tergugat," kata Sekretaris Jenderal FAMI Saiful Anam, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.
FAMI baru melaporkan PLN karena sebagai subjek hukum atas pemadaman listrik pada Minggu (4/8) siang. Namun FAMI mencatat, pada 2015 Presiden Jokowi pernah menjamin bahwa tidak akan ada pemadaman listrik di wilayah Jawa dan Bali. Oleh sebab itu, FAMI mendesak dan melihat sejauh mana tanggung jawab presiden dalam membenahi PLN.
Kedatangan FAMI ke Ombudsman RI juga membawa berkas pengaduan, kronologis kejadian, bukti-bukti berkaitan pemadaman listrik hingga kerugian masyarakat.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Laode Ida mengatakan dampak pemadaman listrik cukup berpengaruh signikan terutama aspek materi. Hingga kini baru satu sektor yaitu mal yang sudah mengungkapkan jumlah kerugian sebesar Rp200 miliar. "Itu baru satu sektor bagaimana dengan ribuan, ratusan hingga jutaan kelompok masyarakat yang mengalami kerugian," katanya.
Oleh karena itu, PLN sebagai salah satu pusat pelayanan publik kategori vital seharusnya bisa mencari alternatif lain sebelum pemadaman listrik dilakukan. "Kalau listrik itu mati berarti fatal, tidak boleh terjadi dan kami Ombudsman turut prihatin atas peristiwa ini," katanya.
Secara umum ia menilai PLN gagal dalam melakukan sistem manajemen yang meliputi mengelola,
merencanakan dan mengawasi sehingga mengakibatkan kerugian besar di berbagai sektor.