Evaluasi Polri, Ombudsman Akan Panggil Novel Baswedan dan KPK

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya berencana memanggil Novel Baswedan termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Pemanggilan tersebut diklaim dalam rangka evaluasi kerja polisi terhadap penyidikan kasus Novel. Ombudsman akan bertanya ke polisi sejauh mana mereka mengusut kasus Novel.
"Dengan fokus yang baru ini kami akan bertanya kepada Novel, kami akan juga undang KPK dan penasihat hukum Novel," kata Adrianus, di gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Undangan untuk Novel atau KPK ini juga untuk menindak lanjuti isu bahwa Polri tidak serius mengusut kasus Novel.
Termasuk isu bahwa Novel tidak kooperatif untuk diperiksa polisi.
"Kita akan buka suatu kegiatan baru yang bersifat inisiatif yakni evaluasi Polri dalam rangka sejauh mana mereka serius. Di mana dalam rangka itu, kami merasa perlu mengevaluasi semua," ujar Adrianus.
Pemanggilan terhadap Novel, lanjut Adrianus, akan dilakukan sesegera mungkin.
Dia menyebut, ada keanehan dalam penanganan kasus Novel.
Novel sebagai korban, menurut dia, harusnya pihak yang menjadi sumber informasi untuk menguak kasus yang 10 bulan belum terpecahkan itu.
Namun, dia melihat sebaliknya.
Dia melihat ada pihak yang menjaga agar Novel tidak memberi keterangannya ke polisi terkait kasus penyerangan itu.
"Padahal dari pihak penyidik menganggap belum cukup keterangannya. Lalu, sesuai hukum acara enggak salah berkali-kali minta keterangan kepada Novel," ujar Adrianus.
Adrianus mengatakan, polisi tidak mungkin menanyakan ke Novel lagi soal apa yang terjadi pada saat kejadian.
Melainkan akan menanyakan yang terkait tugas dan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.
"Bukankah itu yang dipertanyakan orang bahwa penyerangan itu bukan bersifat pribadi tetapi terkait tugasnya, Polri bantu itu. Siapa sih orang yang mungkin tengah disidik Novel, lalu melawan, lalu mencelakakan dirinya," ujar Adrianus.
Untuk urusan penyelidikan di tempat kejadian perkara, menurut pendapat Adrianus sudah selesi dilakukan polisi dengan memeriksa 68 orang saksi, melakukan pengecekan digital dan lain-lain.
Yang diperlukan sekarang, kata dia, pendekatan penyelidikan dari luar ke dalam.
"Untuk pendekatan luar ke dalam itu Polri perlu alat bantu, perlu petunjuk, petunjuknya adalah tadi, kalau penyerangan dikaitkan dengan pekerjaannya, itulah yang disebut dari hal yang luar, yang bisa ngarah ke pelakunya," ujar Adrianus.