• ,
  • - +
Eksekusi Putusan Paling Banyak Di-Ombudsman-kan, Menyusul Kinerja Panitera
Kliping Berita • Rabu, 04/03/2020 •
 

Jakarta - Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mencatat masalah eksekusi putusan pengadilan paling banyak dilaporkan masyarakat selama 2019. Perlu dimaksimalkan fungsi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi untuk mengantisipasi masalah eksekusi tersebut.

"Kalau kita lihat dari peradilan, paling banyak dilaporkan adalah eksekusi putusan. Putusan telah diterbitkan berkuatan hukum tetap, Ombudsman diminta untuk mendorong supaya itu bisa dieksekusi," ucap Alamsyah saat acara peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI 2019 di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (4/3/2020).

Terdapat 168 laporan masyarakat terkait dengan peradilan yang dilaporkan ke Ombudsman, yakni eksekusi putusan 67 laporan, kinerja panitera 27 laporan, pengawasan peradilan 27 laporan, dan salinan putusan 15 laporan. Selanjutnya, proses persidangan 10 laporan, lain-lain 8 laporan, hakim 7 laporan, keberatan atas putusan hakim 6 laporan, dan ekstrak vonis 1 laporan.

Oleh karena itu, kata Alamsyah, Ombudsman menaruh harapan pada aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi untuk mengantisipasi masalah eksekusi tersebut.

"Kami sangat-sangat ingin mendorong agar sistem ini berjalan supaya semua pemberkasan dokumen bisa lengkap dan sejak awal bisa diantisipasi dan bisa terjadi saling kontrol antarinstitusi penegakan hukum dengan institusi penegakan hukum lain," ujar Alamsyah.

Hal tersebut, kata dia, semata-mata untuk memastikan pelayanan di sektor penegakan hukum bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Itu semua semata-mata adalah untuk memastikan bahwa pelayanan di sektor penegakan hukum bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, Ombudsman total telah menerima laporan dari masyarakat sebanyak 7.903 laporan selama 2019. Dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 5.464 laporan telah diregistrasi dan ditindaklanjuti sedangkan sisanya sedang dalam proses pemeriksaan materiel sebagaimana diatur dalam undang-undang.

(asp/asp)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...